Ekonomi
( 40733 )Mandatori B30 Kurangi Impor Solar
Mandatori B30 atau Biodiesel 30% dalam setiap liter solar bisa menjadi salah satu solusi mengatasi defisit neraca perdagangan minyak dan gas. Penerapanya diperkirakan mengurangi impor solar sebanyak 8 juta kiloliter sampai dengan 9 juta kiloliter per tahun. Nilainya setara dengan kira-kira Rp 70 triliun.
Kemarin pemrintahmenguji coba mandatori B30 untuk kendaraan. Rencana penerapan mandatori B30 akan dimulai pada 2020. Menurut Menteri ESDM Ignatius Jonan, hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan B30 adalah mesin yang diproduksi produsen otomotif haris dapat menerima solar dengan campuran 30% biodiesel. Selain itu performa kendaraan yang menggunakan B30 juga tidak menurun atau banyak berubah.
Minyak Sawit : Pungutan Ekspor membebani Petani
Serikat petani kelapa sawit keberatan atas usul pengenaan kembali pungutan ekspor produk minyak sawit. Pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit sangat membebani dan merugikan petani jika diterapkan pada saat harga sawit masih rendah. Akan tetapi, jika pungutan ekspor produk minyak sawit tetap diberlakukan Serikat Petani Kelapa sawit (SPKS) minta agar besaranya bukan 50 dollar AS per ton, melainkan 25 dollar AS per ton.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menilai, pengenaan kembali pungutan eksporproduk minyak sawit belum tepat karena harga minyak sawit masih rendah. Harga saat ini berkisar 510 dollar AS-520 dollar AS per ton. Bahkan kemarin harganya 505 dollar AS. Joko menambahkan, saat harga rendah dan banyak tantangan di pasar ekspor kebijakan pemerintah perlu mendukung kinerja sektor perkebunan kelapa sawit.
Cukai Pantau Efek Larangan Iklan Rokok
Ruang bisnis industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2014. Saat itu pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar bahaya merokok. Hasilnya, penerimaan cukai masih bisa melampaui target. Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui pemberantasan rokok ilegal.
Industri Melicinkan Peluang B30
Pemerintah siap menggulirkan penggunaan campuran minyak sawit dalam solar sebesar 30% atau biodiesel 30 (B30). Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyambut positif kebijakan ini karena tiga hal. Pertama, penerapan B30 diklaim mampu menekan emisi karbon 29%. Kedua, menjaga defisit neraca dagang. Ketiga, menjaga stabilitas harga minyak sawit. Dukungan juga disampaikan oleh Gabungan Industri Otomotif Indonesia
Produksi Kapal Baru Terganjal Bunga Kredit
Cita-cita pemerintah mewujudkan Negara Poros Maritim masih jauh panggang dari api. Hingga kini Indonesia masih lebih banyak menjadi pasar industri maritim. Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) mencatat, sejak 2006 sekitar 10.000 kapal utuh masuk ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. Banjir pasokan kapal impor lantaran perusahaan jasa angkutan pelayaran lokal lebih gemar mengimpor kapal baru dan kapal bekas dengan alasan harga miring.
Penyebabnya, industri manufaktur kapal lokal belum optimal. TKDN baru sebesar 30%. Belum lagi bunga kredit perbankan tinggi sebesar 11%-13%. Alhasil, saat ini pelaku industri galangan lebih memilih memacu bisnis perbaikan kapal ketimbang produksi kapal. Iperindo berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan suku bunga single digit atau sama dengan sektor infrastruktur.
Pengusaha Minta Beleid Tenaga Kerja Pro Investasi
Polemik soal revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke depan sepertinya bakal bergulir. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuding UU 13/2003 tak ramah terhadap industri padat karya. Desakan serupa juga diutarakan Ketua Kamar Dagang dan Industri yang menyoroti sistem pesangon. Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan akan mengkaji revisi aturan tersebut. Kajian itu nantinya akan dikonsultasikan ke pengusaha dan pekerja. Sementara itu, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah menyiapkan kompensasi insentif bagi pekerja. Insentif berupa keringanan biaya bagi pegawai dan keluarga pekerja untuk mengakses kebutuhan pokok, akses kesehatan, pendidikan, serta kepastian adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan
Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia seperti Google, Facebook dan Twitter tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung besaran pajak yang mesti dibayar perusahaan berbasis teknologi yang melakukan transaksi di Indonesia. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan mencakup penjualan, iklan atau jejak transaksi lain. Penarikan pajak mengacu pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh). Sejauh ini belum ada rencana revisi aturan pajak.
Keputusan Indonesia mengubah skema perhitungan kewajiban pajak berkaca dari Inggris dan Perancis. Keduanya membuat pendekatan yang mengacu pada volume transaksi.
Pengajar hukum pajak fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Jika pemeritah hanya mengubah interpretasi aturan BUT yang ada saat ini justru akan timbul sengketa pajak. Perlu ada aturan main baru yang bukan memodofikasi atau mengubah cara pandang.Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia peerlu menyadari bahwa opsi terbaik untuk memungut pajak ekonomi digital tidak semata tentang potensi penerimaan terbanyak. Indikator sistem perpajakan seharusnya bersandar pada prinsip keadilan jangka panjang.
Pemerintah Bisa Ikut Memperbaiki Kinerja Maskapai
Anggota Ombudsman RI yang juga pengamat penerbangan Alvin Lie menyatakan, ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah menaikkan tarif batas atas tiket penerbangan. Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas justru semakin membuat maskapai terpuruk. Saat ini kondisi maskapai berada dalam taraf yang penting untuk bertahan hidup.
Pemerintah bisa berperan memberikan subsidi atau insentif kepada maskapai yang menjalankan penugasan membuka rute baru. Yang saat ini terjadi, pemerintah membuka bandara baru dan menugasi maskapai menerbanginya. Padahal pasar belum terbentuk, akibatnya maskapai rugi. Seharusnya penugasan semacam ini mendapatkan insentif atau subsidi.
Terkait rencana menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah disarankan untuk menghapus pajak-pajak yang terkait dengan penerbangan, misalnya pajak avtur, pajak suku cadang dan pajak tiket.
Tambang Liar Kembali Beroperasi di Lore Lindu
Tambang emas ilegal masih beroperasi di wilayah Dongi-Dongi , Kabupaten Poso di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah. Penutupan dan penindakan hukum yang dilakukan sekitar dua tahun lalu belum sepenuhnya efektif menghentikan tambang liar itu.
Tambang liar sempat ramai pada akhir 2016 hingga pertengahan 2017 sebelum penindakan dan penertiban besar-besaran pada Agustus 2017. Luas areal taman nasional yang dirambah waktu itu sekitat 5 hektar.
BPK Menyoal Tata Usaha Piutang Pajak
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun demikian, BPK menyoroti masih adanya permasalahan dalam laporan keuangan tersebut. Misalnya di Kemkeu, BPK menemukan masalah pada penatausahaan piutang pajak. Selain itu, penetapan tarif bea keluar untuk PT Freeport Indonesia. Juga pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi belum akurat. Namun menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









