;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Peningkatan Kinerja Industri, Dilema TKDN dan Kebutuhan Impor

19 Aug 2019

Pemerintah telah melakukan pendalaman industri atau peningkatan konten lokal barang industri melalui regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Salah satu tujuannya adalah untuk menggenjot kinerja industri nasional. Kendati demikian, sejak diluncurkan pada 2017, mayoritas industri berorientasi ekspor masih bergantung pada bahan baku impor. Bahan baku lokal yang sesuai dengan permintaan industri alas kaki nasional rendah. TKDN dalam industri alas kaki masih sulit meningkat dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah belum memberikan sinyal positif seperti insentif pembangunan industri bahan baku maupun regulasi terkait ketersediaan bahan baku lokal. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang pengurangan pajak super tidak membantu industri kain dalam melakukan pengembangan kain untuk peningkatan TKDN. Pengurangan pajak super pada PP No.45/2019 hanya mengurangi pajak, sedangkan yang dibutuhkan pelaku industri adalah dana segar dalam melakukan riset dan pengembangan kain.

Kendaraan Listrik, Kepastian Insentif Dinanti

19 Aug 2019

Pelaku industri otomotif menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.55/2019 mengenai kendaraan listrik. Namun, industri masih menanti aturan turunannya, khususnya terkait dengan insentif. Insentif pajak berupa PPnBM sudah dibahas antara kementerian terkait dan secara substansi sudah selesai dan bisa dikenai sebesar 0%. Insentif lain terkait yang menjadi kewenangan daerah seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini juga sedang dikoordinasikan dengan daerah terkait. Sesuai dengan Perpes No.55/2019, insentif pajak yang dikenakan adalah insentif PPnBM dan pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan BBNKB serta pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

BI Tetapkan Biaya MDR QRIS 0,7%

19 Aug 2019

Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi menggunakan kode respons cepat (Quick Response Code) Indonesa Standard atau QRIS yang dikenakan kepada penjual atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7%, untuk pembayaran reguler transaksi on us maupun off us. Biaya tersebut dinilai lebih murah dibandingkan dengan MDR kartu debit off us sebesar 1%. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa implementasi QRIS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020, penetapan biaya MDR tersebut disepakati bersama oleh bank sentral dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Selain mengenakan tarif yang lebih murah untuk transaksi khusus. seperti pendidikan sebesar 0,6%, bahan bakar di SPBU 0,4%, bansos maupun donasi 0%.

Perusahaan Ditantang Tetap Relevan

19 Aug 2019

Perkembangan teknologi mengubah tatanan kehidupan sehingga berdampak ke sektor usaha. Di bisnis transportasi, kehadiran taksi daring berbasis aplikasi "memukul" pelaku usaha lama. Laba bersih PT Blue Bird Tbk turun dari Rp 826,1 miliar pada tahun 2015, jadi Rp 500,8 miliar pada tahun 2016, lalu Rp 421,7 miliar pada akhir 2017. Namun, serangkaian perbaikan menelurkan hasil positif. Tahun 2018 laba blue bird naik jadi Rp 462,5 miliar. Direktur Utama Blue Bird Noni Purnomo menyatakan bahwa yang dihadapi oleh Blue Bird bukan teknologi melainkan perang harga sehingga Blue Bird mengubah proses bisnisnya agar lebih efektif dan efisien.

Di sektor tekstil dan produk tekstil, ada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang bertahan. Pada semester I-2019 Sritex mencatat pertumbuhan pendapatan bersih 12,2 % secara tahunan menjadi 63,2 juta dollar AS. Salah satunya berkat kesuksesan menembus pasar Amerika Serikat dan Amerika Latin yang kontribusi penjualanya meningkat 3,2 kali lipat menjadi 51,3 juta dollar AS.

Telkom juga dinilai mampu tumbuh di tengah perubahan. Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk Ririek Adriansyah mengatakan, perushaan terus memperkuat kapabilitas digital dalam layanan, infrastruktur dan pengalaman pelanggan.

Menurut pendiri dan CEO Bhinneka, Hendrik Tio hal yang dibutuhkan tidak hanya kecepatan dan fleksibilitas mengadopsi teknologi tetapi juga kemampuan memahami perilaku konsumen.


Arah Peraturan IMEI Belum Final

19 Aug 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan peraturan pengendalian nomor identitas peralatan bergerak internasional (IMEI) bakal diterbitkan Agustus 2019, namun regulasinya belum final diantaranya soal substansi pajak.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung menyatakan definisi tentang barang black market masih buram. Menurutnya selama ini belum ada sistem pengecekan kepatuhan membayar pajak atas barang impor yang diperjualbelikan di platform e-dagang. 

Fokus Awal pada Pedagang UMKM

19 Aug 2019

Sistem pembayaran menggunakan kode baca cepat atau QR code kian marak. Penyelenggara diingatkan untuk mengikuti standar Bank Indonesia. 

QRIS efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2020 untuk memberi masa transisi bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Pada tahap awal QRIS fokus pada pedagang termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Adapun fokus berikutnya adalah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia dan pekerja migran di Indonesia. Berikutnya baru difokuskan bagi warga Indonesia yang berpergian ke luar negeri.

Wisatawan Punya WeChat dan Alipay Disasar

19 Aug 2019

PT Bank Central Asia Tbk menargetkan integrasi sistem pembayaran dengan aplikasi WeChat dan Alipay bisa mulai digunakan pada awal tahun 2020. Integrasi sistem ini diharapkan memberi tambahan sarana transaksi pembayaran bagi wisatawan mancanegara yang melancong ke Indonesia. 

(Opini) Rente Impor Bawang Putih

16 Aug 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih. Seperti kasus suap impor pangan sebelumnya, selain ada pihak swasta sebagai penyuap, kasus ini diduga melibatkan birokrat yang berwenang menerbitkan izin impor. Pertanyaannya, mengapa pengusaha atau swasta sebagai calon importir harus menyuap? Disparitas harga yang amat besar membuat bawang putih menjadi ajang bisnis dan perburuan para pemburu rente. Lebih dari itu, sebagai pengendali dan penguasa pasokan bawang putih di pasar, pemburu rente bisa memainkan harga seperti roller coaster. Disparitas harga yang eksesif dan volume yang besar tak hanya memberikan keuntungan luar biasa bagi penerima kuota impor tapi juga memberi insentif bagi calon penerima kuota untuk menyuap dalam jumlah yang amat besar agar bisnisnya mulus. Untuk memacu keuntungan, importir bahkan mempraktikkan kartel. Praktik kartel oleh 19 importir bawang putih ini pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2014.

Ini menunjukkan, kartel pangan yang tumbuh subuh di negeri ini bukan hanya karena kue ekonomi dan peluang keuntungannya amat besar tetapi juga didorong oleh kecenderungan perilaku pelaku ekonomi untuk menjadi pemburu rente, lemahnya penegakan aturan main dan pengawasan, serta buruknya aransemen kelembagaan dan kualitas kebijakan. Tidak ada cara mudah untuk membalikkan keadaan: dari ketergantungan impor akut menjadi (kembali) swasembada. Oleh karena itu, pertama, Kementerian Pertanian harus memastikan pelbagai langkah untuk mewujudkan swasembada bawang putih 2021 harus bisa dieksekusi di lapangan. Kedua, perlu dilakukan perubahan sistem pengendalian impor bawang putih: dari rezim kuota seperti saat ini ke rezim tarif.

Industri Kimia Dasar, Syarat Insentif Perlu Diturunkan

16 Aug 2019

In­dustri kimia dasar me­min­ta pemerintah untuk me­nurunkan batas bawah nilai investasi yang menjadi syarat bagi industri untuk men­dapatkan tax holiday dan tax allowance. Ketua Umum Asosiasi Ki­mia Dasar Anorganik (Akida) Mi­chael Susanto Pardi me­nga­takan bahwa pihak­nya sedang mengusulkan penurunan plafon persyaratan investasi ke bawah Rp100 miliar. Hal itu diperlukan untuk ekspansi in­­dustri kimia dasar hingga 2029.  Pelaku industri kimia dasar tidak dapat menggunakan fa­silitas tersebut lantaran pla­fon yang ditetapkan terlalu tinggi.

Revisi Aturan Penghitungan Agunan, Kontroversi Pengetatan Pencadangan

16 Aug 2019

Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai perhitungan agunan terhadap biaya pencadangan aset bermasalah menuai kontroversi. Hal itu dinilai berisiko dalam menjaga kualitas aset bermasalah yang sewaktu-waktu bisa merosot. Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuka wacana untuk memperketat mekanisme penghitungan pencadangan yang bisa dikurangkan sebagai beban biaya atau memperkecil pembayaran pajak. Langkah ini dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai kerap digunakan korporasi perbankan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.

Perbankan bukan tipe pelaku industri yang dengan sengaja menginginkan perencanaan pajak. Pemerintah harus berhati-hati dalam perubahan aturan mengenai pencadangan ini. Kebijakan yang mengarahkan pencadangan yang lebih kecil justru membuat perbankan bisa bertindak lebih agresif dalam penyaluran kreditnya. Pelaku industri perbankan bukan seperti industri lain yang sengaja melakukan pencadangan hanya untuk menghindari pajak. Dengan melihat fenomena itu sebaiknya pemangku kebijakan fiskal duduk bersama dengan para stakeholders termasuk bank agar kebijakan yang diambil tidak salah arah, dan berisiko sistemik di kemudian hari.