Ekonomi
( 40733 )PPh FInal UMKM, Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah
Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut.
Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,
yakni selama 1 Juli 2018—30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun.
Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% dibandingkan dengan 2018.
Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha.
Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Menurut DDTC dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik.
Virus Corona, Estimasi Dampak Ekonomi COVID-19
Opini oleh Anda Nugroho, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Selain ancaman kesehatan, mewabahnya virus Corona atau COVID-19 juga menjadi momok menakutkan bagi perekonomian dunia. Managing director IMF menuturkan bahwa penyebaran virus Corona telah memangkas prakiraan pertumbuhan ekonomi global sebesar 0,1% sampai dengan 0,2% di 2020.
Kemampuan untuk menangkap keterkaitan antar berbagai sektor, menjadikan model CGE ideal untuk mengestimasi efek domino dari mewabahnya virus tersebut.
Berdasarkan kalkulasi dari model ekonomi, mewabahnya COVID-19 diperkirakan dapat mengerem laju pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini sebesar 0,28%. Dampak terhadap ekonomi tersebut setidaknya datang dari empat jalur transmisi utama, antara lain perdagangan internasional, sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata), pergeseran pola pengeluaran rumah tangga, serta harga minyak dunia.
Pertama, virus corona akan ‘menginfeksi’ ekonomi melalui transaksi perdagangan internasional. Berdasarkan kalkulasi model ekonomi, penyebaran virus tersebut akan berkontribusi terhadap kontraksi impor dan ekspor agregat masing masing sebesar sebesar 1,93% dan 0,72%. Lewat jalur perdagangan internasional ini, penyebaran virus berkontribusi memangkas pertumbuhan sebesar 0,15%. Kedua, COVID-19 akan memengaruhi ekonomi melalui sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata). Berdasarkan perhitungan dari model ekonomi, sektor penerbangan dan perhotelan akan terkontraksi hampir 5% akibat penyebaran virus ini, berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan sebesar 0,09%. Ketiga, Corona juga akan menyebabkan pergeseran sementara pada pengeluaran/konsumsi rumah tangga. Pergeseran pola ini diperkirakan memangkas tingkat konsumsi agregat sebesar 0,21% serta berkontribusi terhadap perlambatan pertumbuhan sebesar 0,05%. Keempat, imbas COVID-19 juga dirasakan melalui penurunan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan global. Lewat harga minyak dunia yang lebih murah, penyebaran virus tersebut justru berkontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,01%.
Angka-angka hasil perhitungan model diatas mengasumsikan penyebaran virus mereda dalam kurang kurang lebih enam bulan. Apabila berlangsung lebih lama, dampaknya akan lebih buruk.
Di saat terjadi kondisi darurat seperti mewabahnya Corona, pasar tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Disinilah peran pemerintah menjadi krusial untuk mengantisipasi kegagalan pasar dan meminimalisasi laju perlambatan ekonomi, antara lain melalui percepatan belanja pemerintah (terutama bantuan sosial), promosi pariwisata, insentif fiskal bagi sektor yang terdampak, serta perluasan Kredit Usaha Rakyat. Perumusan strategi harus diiringi langkah-langkah konkrit supaya dampaknya efektif. Pertama, jadwal pencairan belanja pemerintah, terutama bansos harus dilaksanakan dengan disiplin dan sesegera mungkin.
Kedua, membangun mekanisme yang sederhana dan tidak rumit dalam pemberian insentif, sehingga fasilitas dapat dimanfaatkan/dirasakan di saat yang tepat. Terakhir, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meredakan keresahan di masyarakat.
Google Tingkatkan Daya Saing Industri Ritel
Google Cloud siap memperbesar dukungan terhadap industri ritel di Indonesia dengan meluncurkan region cloud di Jakarta tahun ini. Google cloud dengan industri ritel bertujuan untuk menaikkan daya saing dan kenyamanan pelayanan konsumen. Industri ritel Indonesia yang sudah bekerja sama dengan Google Cloud antara lain Alfamart, Blibli, Bukalapak, CT Corp, Tokopedia dan warung pintar.
Direktur Teknologi dan Bisnis Internasional Alfamart Bambang Setyawan Djojo mengatakan, pemanfaatan layanan Google Cloud mampu menekan biaya komunikasi hingga 15% antar ribuan toko ritel Alfamart yang tersebar ke seluruh Indonesia. Bagi Blibli.com, teknologi komputasi awan membantu perusahaan mengolah data pelanggan dan merespon peluang pasar di masa mendatang.
Rebut Pasar di Luar China
Pasar di luar China diperebutkan seiring terganggunya perdagangan dari dan ke China akibat wabah Covid-19. Indonesia membidik sejumlah negara sebagai pasar baru. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, merebaknya Covid-19 menciptakan disrupsi terhadap rantai pasok global dan berimbas pada berbagai sektor penting seperti pariwisata, perdagangan dan investasi. Pasar keuangan global juga mengalami pekan terburuknya sejak krisis finansial 2008.
Setelah berkonsentrasi ke negara maju, Indonesia mencoba membuka akses pasar nontradisional seperti Afrika, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, Eropa Tengah dan Eropa Timur. Selainmemberi kemudahan perizinan ekspor, perundingan dagang dengan negara lain juga dijajaki secara intensif. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menambahka, ada sejumlah negara yang sedang dibidik untuk ekspansi ekspor. Negara-negara itu selama ini bukan tujuan utama ekspor Indonesia seperti Tunisia, Turki, Chile, Paraguay, Guatemala serta beberapa negara Asia Selatan (Pakistan dan Srilanka).
Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan mewabahnya Covid-19 memberikan sentimen buruk bagi sektor moneter dunia. Sentimen virus Wuhan, kata dia, menambah banyak sentimen negatif yang terus menghantui sejak jauh hari, seperti perang dagang dan perlambatan ekonomi global.
Ketidakwajaran perilaku investor, ucap dia, membuat imbal hasil dan rapor ekonomi domestik tak lagi jadi referensi investor untuk menaruh uangnya di Indonesia. Catatan BI, ujar Perry, sudah ada uang yang keluar dari Tanah Air Rp 30,8 triliun. Rapor termin akhir Februari tersebut terdiri atas Rp 26,2 triliun pelepasan di produk surat berharga negara dan Rp 4,1 triliun di pasar saham. Bank Indonesia pun, kata Perry, sudah mengintervensi dengan membeli obligasi negara sebanyak Rp 80 triliun yang dilepas para investor asing seusai virus corona mewabah dua bulan terakhir. Menurut dia, kepanikan tersebut tak lepas dari lesunya aktivitas sektor riil seperti perdagangan yang menjadi salah satu rujukan terhadap gambaran geliat ekonomi. Pekan lalu, Bank Indonesia mengeluarkan lima stimulus kebijakan moneter untuk mendongkrak gairah sektor riil. Selain peningkatan penetrasi pasar, BI menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing dari 8 persen, menjadi 4 persen yang diharapkan bisa meningkatkan likuiditas perbankan hingga US$ 3,2 miliar. Selain giro minimum valuta asing, BI menurunkan giro wajib minimum untuk transaksi rupiah sebesar 50 basis point. Kedua kebijakan tersebut ditetapkan berlaku efektif pada 16 Maret dan 1 April mendatang.
Daya Beli Petani Berpotensi Makin Tergerus
Daya beli petani berpotensi semakin tergerus pada masa panen raya Maret-April 2020. Belum memasuki masa panen raya tersebut, daya beli petani sudah turun. Harga produk gabah kering panen (GKP) ditingkat petani turun 1,84% dari bulan sebelumnya. Harga GKP ditingkat petani pada Februari 2020 adalan Rp 5.176 per kg. Penurunan harga gabah ditingkat petani disebabkan pelepasan cadangan stok beras oleh pedagang. Pelepasan ini merupakan persiapan untuk penyerapan pada masa panen Maret-April 2020.
Untuk menjamin kesejahteraan petani, menurut Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University yang juga ketua umum asosiasi bank benih dan teknologi tani Indonesia Dwi Andreas Santosa untuk menjamin kesejateraan petani, pemerintah perlu menaikkan harga pembelian gabah pemerintah (HPP) GKP menjadi Rp 4.500-Rp 5.000 per kg saat panen raya.
Dampak Virus Corona, Pertumbuhan Properti Berpotensi Terkoreksi
Menurut Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Luar Negeri, Rusmin Lawin, kalau sampai 3 bulan ke depan corona belum selesai, saya pikir keseluruhan target ekonomi harus direvisi, akan terkoreksi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Yang dikhawatirkan, kalau industrinya sampai berhenti, maka banyak rantai pasok yang akan terganggu termasuk bahan bangunan. Sementara itu, Vice President PT Metropolitan Kentjana Jeffry Tanudjaya mengatakan dengan ditemukannya dua kasus virus corona di Indonesia, pengembang mulai khawatir. Padahal, sebelumnya banyak pengembang yang menyebut bahwa dampak dari corona tidak akan besar pada pasar properti. Selain dari negara asalnya setop, yang masih minat ke Indonesia kan pasti kabur juga. Namun, diketahui apakah dampaknya akan sampai menghentikan pembangunan hingga membuat pengembang harus menunda peluncuran proyek-proyeknya. Perlambatan pembangunan,bisa terjadi apabila pengembang menggunakan bahan baku bangunan yang diimpor, terutama dari negara-negara terdampak wabah.
Bibit Bawang Dikorupsi
Dana pengadaan bibit bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka NTT sebesar Rp 9,6 miliar diduga dikorupsi hingga Rp 4,6 miliar dengan modus penggelembungan harga dan kolusi tender. Kasus ini membuat petani kesulitan menanam bawang merah. Kontraktor pelaksana dalam pengadaan benih bawang merah tahun 2018 tersebut adalah CV Timindo.
Dampak Penyebaran Virus Corona, Kelangkaan Bahan Baku Hantui Farmasi
Di tengah potensi meningkatnya permintaan akan produk obat dan suplemen, pabrikan farmasi masih dipusingkan oleh ancaman kelangkaan bahan baku obat pada kuartal II/2020. Secara umum tidak ada peningkatan signifikan penjualan pada produk suplemen kesehatan baik secara harga maupun jumlah pemakaian. Meskipun demikian, ada kenaikan harga obat di pasaran sekitar 10% seiring dengan terlambatnya pasokan bahan baku obat (BBO) dari China sejak dua minggu yang lalu. Diperkirakan stok sebagian jenis BBO akan kosong pada kuartal II/2020, karena pabrikan di China juga belum pulih dari tekanan akibat merebaknya wabah virus corona. Sekitar 60%—62% BBO pabrikan farmasi nasional berasal dari China. Adapun, India memasok sekitar 20%, sedangkan selebihnya berasal dari berbagai negara.
Kepatuhan Bisnis Ritel Modern, Transparansi Harga Terus Dilanggar
Pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh peritel modern terkait dengan transparansi harga barang dan jasa terus saja terjadi, bahkan 7 tahun setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2013 diterbitkan. Berdasarkan hasil survei Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, hingga tahun ini masih banyak ditemui kasus pelanggaran Permendag No.35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Peneliti Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Michael Manurung menyebut 58% peritel modern di Tanah Air mengklaim belum mengetahui adanya beleid tersebut, sedangkan 33% mengaku sudah mengetahuinya tetapi tidak memahami isi regulasi. Di 25% toko modern yang disurvei juga masih ditemui pelanggaran di mana pengusaha tidak mengenakan harga yang terdapat pada kasir apabila terdapat ketidaksesuaian harga yang tertera di rak dengan harga di kasir.
Kendala peritel modern dalam mengimplementasikan permendag tersebut adalah nihilnya sosialisasi dari pemerintah daerah (pemda), frekuensi perubahan harga yang terlalu cepat, serta kurangnya jumlah personel yang menangani pencantuman harga pada barang. Dengan demikian, dia mengimbau pemda memasifkan pembinaan konsumen terkait dengan hak mereka mengetahui harga yang tercantum di barang/rak toko modern sesuai dengan Permendag No. 35/2013.
Ketua Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy N. Mandey menilai pelanggaran yang terjadi bukan hal yang disengaja dan murni kelalaian pengolah toko. Disoroti juga adanya praktik pencantuman label harga tanpa keterangan apakah pajak pertambahan nilai (PPN) telah disertakan atau tidak. Padahal, pelaku usaha ritel modern memiliki kewajiban mencantumkan harga yang sudah ditambah dengan nilai PPN, alih-alih mencatumkan harga yang seolah-olah murah, tetapi konsumen masih dibebankan pembayaran PPN ketika melakukan pembayaran di kasir.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









