Ekonomi
( 40733 )Industri Hijau Didorong untuk Diterapkan
Sektor industri didorong mulai menerapkan prinsip keberlanjutan atau industri hijau untuk membantu pencapaian target netralitas karbon pemerintah di 2060. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menerangkan, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat global sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencapai target dekarbonisasi. Guna mencapai pertumbuhan industri yang berkelanjutan, selain mengutamakan aspek ekonomi dan daya saing, perlu memperhatikan dampak terhadapl ingkungan," ujar dia dalam Sosialisasi Pre Event The 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sinergi antara pemerintah, industri, akademisi,dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun ekosistem industri hijau yang berkelanjutan. Sebagai langkah konkret, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menperin No 2 Tahun 2025 tentang penyampaian data emisi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). "Kebijakanini bertujuan untuk memantau kondisi emisi industri, menjaga kualitas udara, serta membantu industri dalam upaya dekarbonisasi,"kata dia. Transformasi industri hijau menjadi agenda prioritas nasional, sejalan dengan target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang ditetapkanIndonesia. (Yetede)
Rp 1,54 Triliun diterima dari Setoran PNBP sawit di Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,54 triliun dari penyelesaian kasus perkebunan sawit dalam kawasan hutan. PNBP itu berasal dari pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp 323,56 miliar dan dana reboisasi (DR) Rp1,23 triliun oleh 297 dari total 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya menggunakan skema pasal 110A dari UU Cipta Kerja. Dalam laporan Kemenhut disebutkan, identifikasi oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kementan, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Kemenko Perekonomian, menunjukkan, kebun sawit dalam kawasan hutan kurang lebih 3.324.027 hektare (ha).
Berdasarkan SK Data dan Informasi Tahap I-XXIV,terdapat 4.561 unit perkebunan sawit dengan luas 2.926.609 hutan, yakni 2.331 unit perkebunan korporasi/koperasi 2.221.562 ha dan 2.230 unit perkebunan masyarakat 705.047 ha. Untuk 2.331 unit perkebunan korporasi diselesaikan dengan pasal 110A dan pasal 110B dengan 1.381 unit di antaranya masih proses pelengkapan data dan telaah yang terbangun di kawasan Khusus 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya dengan pasal 110A, sebanyak 297 subjek hukum melakukan pembayaran, 53 subjek hukum belum menyampaikan konfimasi, lima subjek hukum memperoleh keringanan, dan 10 subjek hukum keberatan. (Yetede)
Impor Kurma Naik, Textil Turun
Nilai impor kurma pada Februari 2025 mencapai 16,47 ribu ton, lebih tinggi dari posisi Januari 2025 di 16,42 ribu ton. Secara nominal, nilai impor kurma pada Februari 2025 sebesar US$ 18,09 juta. Dalam lima bulan terakhir, impor komoditas ini terus mengalami peningkatan."Tren impor kurma mulai meningkat dalam lima bulan menjelang Ramadan dan paling tinggi di Januari dan Februari 2025. Impor kurma pada Februari 2025 tercatat sebesar 16,47 ribu ton atau senilai US$ 18,09 juta," ucap Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor BPS pada Senin (17/03/2025). Jika dilihat berdasarkan negara asal, tiga negara yang menjadi asal impor terbesar kurma pada Februari 2025 adalah Mesir, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
BPS juga menyebut bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Tiongkok mengalami penurunan sebesar US$ 141,1 juta secara bulanan. “Secara month to month, penurunan terbesar berasal dari Tiongkok sebesar US$ 141,1 juta atau 36,60% dibanding Januari 2025," ujar Amalia. Ia menambahkan, impor TPT mencapai US$ 606,8 juta atau turun 20,74% pada Februari 2025. Sedangkan ekspor TPT terbesar pada Februari 2025 ke negara Amerika Serikat dengan nilai US$ 17,4 juta atau naik4,13% dibandikan dengan Januari 2025. Total ekspor TPT pada Februari 2025 mencapai US$ 1,02 miliar. (Yetede)
Urgensi Asuransi TPL di Indonesia
Indonesia harus segera menerapkan Asuransi Wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) bagi semua pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang berlaku sejak Januari 2025. Asuransi TPL memberikan perlindungan finansial terhadap pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan, mencakup cedera, kematian, dan kerusakan properti. Penerapan kebijakan ini sangat penting mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia dan peningkatan klaim asuransi yang menunjukkan kebutuhan akan perlindungan semacam ini.
Namun, meskipun Indonesia sudah memiliki dasar hukum, regulasi yang lebih rinci, seperti Peraturan Pemerintah (PP), masih tertunda. Agar kebijakan ini efektif, beberapa hal perlu diprioritaskan, antara lain penetapan premi yang terjangkau, sistem klaim yang efisien, pengawasan yang ketat, dan integrasi dengan sistem registrasi kendaraan. Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang telah lebih dulu menerapkan Asuransi TPL, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Penerapan Asuransi TPL di Indonesia tidak hanya akan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, tetapi juga memperkuat industri asuransi dan menciptakan disiplin berkendara yang lebih baik. Tantangan utama dalam implementasinya adalah perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan penetapan premi yang adil serta terjangkau. Jika diterapkan dengan baik, Asuransi TPL dapat memperbaiki sistem transportasi Indonesia dan menjadikannya lebih aman dan tertib, sejalan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Peluang Cuan dari Libur Lebaran
Perusahaan otomotif besar di Indonesia, seperti Toyota, Daihatsu, Suzuki, Honda, dan Hyundai, kembali menggelar program Posko Siaga dan Bengkel Siaga untuk menyambut arus mudik Lebaran 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik, dengan lebih dari 300 titik Posko Siaga dan bengkel siaga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Toyota, yang memimpin pasar otomotif Indonesia, mengoperasikan lebih dari 300 titik Posko Siaga dan Bengkel Siaga, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pengunjung yang memeriksakan kendaraannya selama libur Lebaran. Program ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan pemudik, mengingat puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada H-3 Lebaran.
Selain Toyota, Daihatsu, Suzuki, Honda, dan Hyundai juga menyiapkan layanan serupa, termasuk diskon untuk suku cadang dan servis. Layanan ini berlaku selama periode mudik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima untuk perjalanan jauh. Dengan adanya layanan bengkel siaga dari berbagai merek mobil, diharapkan para pemudik dapat merasa aman dan nyaman selama perjalanan.
Bonus Hari Raya, Bentuk Apresiasi bagi Ojek Online
Pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian BHR ini wajib dilakukan oleh perusahaan layanan transportasi online dalam bentuk uang tunai. Pengumuman terkait pemberian bonus ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dihadiri oleh CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan mitra ojek online.
Bonus ini diberikan kepada dua kategori pengemudi: full-time dengan jumlah 250.000 akun dan part-time yang mencapai 1 juta hingga 1,5 juta akun. Pengemudi yang produktif akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama setahun. Misalnya, jika pendapatan bersih pengemudi Rp3 juta per bulan, maka bonus yang diterima adalah Rp600.000. Pengemudi yang tidak produktif akan mendapatkan bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah menetapkan bahwa BHR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
Surplus Neraca Dagang Terus Menyusut
Produk yang Masih Laris Meski Daya Beli Melemah
Restrukturisasi Kredit, Beban Tambahan bagi Perbankan
Premanisme Mencengkeram Industri
Premanisme berjenjang yang menyasar sektor industri diduga melibatkan
ormas hingga aparat. Mereka menekan pelaku usaha lewat surat rekomendasi,
permohonan audiensi, hingga berunjuk rasa mengepung pabrik dengan mobilisasi
massa. Situasi ini membuat pelaku usaha tergencet. Dan tak leluasa menjalankan
bisnisnya. Tak jarang terjadi keributan jika pelaku usaha tak mematuhi tuntutan
mereka. Ironisnya, sebagian aparat diduga bermain di air keruh dengan
mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Tim Investigasi Kompas menemukan fakta ini
di Jabar dan Banten selama Januari-Februari 2025. Awal Februari lalu, LA,
manajer perusahaan asing di Karawang, Jabar, mengeluarkan setumpuk surat, mulai
dari permintaan audiensi hingga pemberitahuan unjuk rasa, yang berasal dari
ormas, LSM, dan karang taruna. Surat-surat itu juga berisi permintaan mengelola
limbah perusahaan, yaitu potongan besi yang bernilai ekonomi tinggi.
Masalahnya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan vendor pengelola
limbah lain. ”Kami mau bangun pabrik baru. Mereka ingin jadi pengelola limbah
untuk pabrik yang akan dibuat. Kami masih menggunakan vendor yang sebelumnya
untuk pabrik baru karena lokasinya masih satu atap dengan pabrik saat ini,”
ujar LA. Perusahaan didemo ormas pada Desember 2024 yang membuat resah investornya
dari negara di Asia Timur, menyangkut rencana pembangunan pabrik baru bernilai
ratusan miliar rupiah. Untuk meyakinkan situasi masih terkendali, LA mendatangi
investor di negara asalnya. LA kemudian bersurat ke Presiden Prabowo tanggal 21
Desember 2024. Isinya, ”memohon perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam
berinvestasi”. Beberapa hari setelah surat dikirim, pejabat dari Mabes Polri mendatangi
perusahaan LA. Pejabat Polri itu juga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk
kepolisian setempat.
Dari bukti percakapan antara pejabat Mabes Polri dan LA didapat
kesimpulan, ”Kepolisian setempat kalah sama premanisme, ada kemungkinan oknum
kepolisian terlibat mengganggu pelaku usaha.” Indikasi ketidakmampuan polisi
membendung premanisme di Karawang tergambar di lapangan. Polisi terindikasi
tebang pilih menangani unjuk rasa di perusahaan, khususnya di kawasan industri
berstatus obyek vital nasional. Untuk perusahaan LA yang mendapat ”atensi dari
Istana”, Kapolres Karawang menyurati ormas di daerah itu dan meminta membatalkan
unjuk rasa. Alasannya, perusahaan berada di kawasan industri yang berstatus
obyek vital nasional, merujuk UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengecualikan obyek vital nasional
sebagai lokasi unjuk rasa.
”Surat sakti” yang ditandatangani Kasat Intelijen dan Keamanan Polres
Karawang, Ajun Komisaris Agustana Eka Kusuma ini efektif. Perusahaan LA tak
lagi diganggu ormas hingga kini. Namun, perusahaan lain yang juga berlokasi di
sekitar kawasan itu tetap dikepung massa. Contohnya, unjuk rasa ormas di depan
sebuah pabrik pada akhir Januari 2025. Sekitar 100 orang berpakaian hitam
hendak memblokade akses keluar-masuk ke pabrik itu. Ironisnya, unjuk rasa itu bersamaan
dengan kegiatan sosialisasi pungutan liar (pungli) oleh Sekretaris Satgas Saber
Pungli RI, Irjen Andry Wibowo. Pada acara itu, Andry menegaskan, salah satu
pelaku pungli di kawasan industri adalah ormas. Di saat yang sama, ormas sedang
beraksi di tempat itu. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









