;
Kategori

Teknologi

( 1206 )

Facebook Mendisrupsi Lagi Dunia dengan Uang Digital

20 Jun 2019

Rencana ambisius Facebook dengan meluncurkan mata uang virtual bernama Libra pada Selasa (18/6) berpotensi mendsirupsi cara orang menyimpan, membelanjakan, dan mengirimkan uang. Juga akan membuka peluang-peluang bisnis baru bagi jejaring sosial dunia tersebut. Facebook dan mitranya merilis purwarupa Libra sebagai kode sumber terbuka atau open source bagi para pengembang yang tertarik menjadikannya berbagai aplikasi, layanan atau pun bisnis baru. Facebook berencana menggulirkannya sebagai uang digital global pada tahun depan. Asosiasi Libra yang bermarkas di Swiss dan organisasi nirlaba akan menjadi pengawas uang digital bebasis blockchain tersebut. Dompet digital dari uang digital ini nantinya bernama Calibra.

Sistem Data Rantai Pasok Diperbaiki

18 Jun 2019

Kontribusi nelayan kecil untuk menghasilkan produksi tuna bernilai premium semakin meningkat. Pengelolaan perikanan skala kecildiperkuat untuk menembus pasar dunia, antara lain dnegan memperbaiki sistem data dan menggunakan perangkat elektronik modern.

Untuk pertama kalinya Yayasan Masyarakat dan Perikanan  Indonesia (MDPI), Anova, dan PT Harta Samudra bekerjasama dengan Bumble Bee Seafoods dan perusahaan asal Jerman SAP, mengimplementasikan sistem ketertelusuran rantai pasok ikan. Sistem ini menghubungkan kapal nelayan pancing ulur tuna sampai ke konsumen. Sistem ketertelusuran rantai pasok ikan itu menggunakan teknologi blockchain untuk menyimpan basis data dari setiap transaksi ikan. Adapun basis data diperoleh melalui aplikasi Trace Tales yang dikembangkan MDPI untuk pengolahan, penyimpanan, pemrosesan makanan laut dan penyimpanan data produk.

Trace Tales dan SAP blockchain dipasang di dua pabrik pengolahan PT Harta Samudra yaitu di Ambon dan Buru (Maluku). Sistem yang sama dipasang di PT Aneka Sumber Tata Bahari Tulehu dan PT Blue Ocean Grace International (BOGI) di Bitung.

Transparansi Data Jadi Tantangan

14 Jun 2019

Rencana memajaki perusahaan teknologi yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia berdasarkan volume transaksi dinilai positif oleh pengusaha Indonesia. Namun, transparansi dalam pengumpulan data menjadi tantangan yang perlu dipertimbangkan.

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung berpendapat bahwa tantangan dalam memajaki perusahaan teknologi tersebut adalah transparansi data. Pemerintah sebenarnya bisa mengumpulkan data dari pengiklan yang memakai layanan perusahaan raksasa teknologi digital itu.

Dokumen konsultasi publik addressing The Tax Chalenges of The Digitalisation of Economy dari organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD) menyebutkan dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital. Pilar pertama soal pengalokasian pajak, sedangkan pilar kedua terkait instrumen pencegahan penggerusan basis basis pajak melalui sistem pajak minimum.

Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global

12 Jun 2019

Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.

Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.

Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global. 

Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

AS Kembali Memblokir Perusahaan China

23 May 2019

Setelah Huawei Technologies, AS sedang mempertimbangkan sanksi untuk perusahaan pengawas video China Hikvision. Sanksi ini akan membatasi Hikvision membeli teknologi AS. Sebaliknya, perusahaan AS harus mendapat izin pemerintah untuk memasok komponen ke Hikvision. Sama seperti dengan Huawei, Hikvision tak gentar dengan sanksi dari negeri Paman Sam itu. Sebagai informasi, sekitar 42% saham Hikvision dimiliki negara.

Tingkat Keamanan Siber Mengkhawatirkan

21 May 2019

Dimension Data, integrator teknologi global terkemuka dan penyedia layanan terkelola untuk IT hibrida, mengungkapkan temuan eksklusifnya yang disarikan dalam tema Panduan Eksekutif untuk Laporan Intelijen Ancaman Siber Global 2019. Menurut laporan tersebut, rata-rata tingkat keamanan siber berada pada posisi yang mengkhawatirkan yaitu bernilai 1,45 dari lima yang ditentukan dengan pendekatan keamanan siber secara menyeluruh di organisasi melalui proses , metrik dan perspektif strategis. Hanya ada dua sektor yang memiliki indeks keamanan yang cukup baik yaitu keuangan (1,71) dan teknologi (1,66)

Data Pribadi : Mendesak Regulasi

20 May 2019

Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.

Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.

Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.

Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan

20 May 2019

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

WhatsApp Mudah Diretas Aplikasi Mata-mata Israel

16 May 2019

WhatsApp, aplikasi perpesanan asal Amerika Serikat dan anak usaha Facebook Group yang telah mendunia, ditemukan memiliki celah keamanan yang mudah diretas dengan menggunakan aplikasi mata-mata (spyware) NSO produk dari Israel. Bahaya ancaman ini bekerja dengan menginfeksi ponsel melalui penggilan telepon, baik diangkat maupun tidak. Modus operandinya, setelah melakukan panggilan telepon, spyware akan mengaktifkan kamera dan mikrofon, memindai email dan pesan, serta mengambil lokasi data pengguna. Namun, WhatsApp sendiri telah melakukan perbaikan dan menghimbau para penggunanya untuk memperbarui aplikasi versi terbaru. Celah keamanan ini sebenarnya telah ditemukan sejak awal Mei. Seorang pengacara kasus hak asasi manusia di Inggris Raya telah diserang oleh program Pegasus dari NSO, menurut Citizen Lab. Menurut sumber yang dirahasiakan, NSO menyatakan bahwa program Pegasus sebenarnya dilakukan khusus kepada lembaga pemerintah dan penegak hukum dengan tujuan utama untuk memerangi tindakan kriminal dan terorisme. Hal ini juga dibenarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara bahwa Whatsapp saat ini mudah diretas. BSSN menyatakan melalui cuitannya di Twitter, celah keamanan Code Excecution (RCE) CVE-2019 3568 pada WhatsApp memungkinkan penyerang mengeksploitasi fungsi panggilan telepon dan menginstalasi malware secara jarak jauh.

Kemenkominfo Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

15 May 2019

Kemenkominfo menyatakan, kasus-kasus pencurian dan penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi terjadinya kasus penawaran dan penjualan data pribadi yang dilakukan oleh temanmarketing.com. Laman tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa Whatsapp Blast, jasa iklan Google adwords, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus situs judi online, jasa database beeting pemain judi online serta jasa design website. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informastika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengakui bahwa kasus jual beli data pribadi seperti yang dilakukan oleh Temanmarketing.com belum diatur secara detail dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk dalam agenda DPR melalui program legislasi nasional 2019. Akan tetapi sebenarnya hal ini sudah diatur secara gamblang dalam UU ITE Pasal 32 junto pasal 48. Sementara itu menurut, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, kasus penjualan data pribadi bukanlah hal baru. Kasus in sudah sering terjadi sejak kartu kredit pertama kali beredar. Penjualan bukan hanya dilakukan temanmarketing.com tetapi yang sudah 'lumrah' terjadi adalah data pribadi diperjualbelikan antarbank melalui tenaga penjualnya.