Lingkungan Hidup
( 5816 )Izin Usaha Batu Bara
Revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi salah satu topik penting dalam pembahasan Badan Legislasi DPR. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) yang lebih luas kepada perguruan tinggi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, langkah ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk terlibat langsung dalam sektor pertambangan, tidak hanya yang berada di sekitar lokasi tambang, tetapi juga yang lebih luas.
Dalam draf revisi, Pasal 51A dan 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi dan UMKM dengan cara prioritas. Perguruan tinggi yang dapat menerima WIUP harus memiliki akreditasi minimal B, sementara pemberian WIUP untuk UMKM akan diprioritaskan berdasarkan faktor-faktor seperti peningkatan tenaga kerja dalam negeri dan pemenuhan rantai pasok. Selain itu, ketentuan tentang pemberian WIUP juga mengatur tentang badan usaha, koperasi, dan bahkan organisasi keagamaan yang dapat terlibat dalam usaha pertambangan.
Namun, pembahasan revisi UU ini menuai kontroversi. Putra Nababan, anggota Badan Legislasi DPR, mengkritik proses pembahasan yang terkesan terburu-buru tanpa melihat naskah akademik dengan cermat. Selain itu, pemberian WIUP kepada organisasi keagamaan, seperti yang dilakukan dengan Nahdlatul Ulama (NU), menimbulkan pro dan kontra. NU, misalnya, berencana mengelola penghiliran batu bara melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, meski masih mencari investor untuk membiayai kegiatan reklamasi dan memastikan keberlanjutan bisnis tambangnya.
Secara keseluruhan, revisi UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, perguruan tinggi, dan UMKM dalam industri pertambangan. Namun, implementasi dan dampak kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam dan transparan agar tidak menimbulkan potensi risiko ekonomi dan sosial yang merugikan.
Menteri Agraria Nusron Wahid Beberkan Fakta Pagar Laut di Perairan Tangerang Punya Sertifikat HGB
Prabowo Targetkan RI Tak Impor BBM Lagi
Optimisme di Tengah Sentimen Positif Industri Sawit
Diplomasi pemerintah Indonesia berhasil membuktikan bahwa kebijakan Uni Eropa yang mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia, khususnya biodiesel, bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO pada 10 Januari 2025 yang mengakui kebijakan diskriminasi Uni Eropa sebagai tidak sah, mengakhiri perjuangan panjang Indonesia yang dimulai sejak 2019. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kemenangan ini membuka peluang untuk mempercepat penyelesaian perjanjian dagang Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Keputusan ini juga memperkuat citra positif kelapa sawit Indonesia di dunia, karena negara-negara mitra dagang, seperti India, China, dan Pakistan, diharapkan tidak lagi menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia. Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Edi Suhardi, menambahkan bahwa putusan WTO ini akan memberikan dampak psikologis yang positif terhadap pasar internasional, mengurangi hambatan perdagangan, dan mendorong pemahaman bahwa produk sawit Indonesia tidak merusak lingkungan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, juga mengharapkan agar negara-negara mitra dagang lainnya tidak mengikuti jejak Uni Eropa dalam menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia.
Ujian Berat Indocement dan SIG di Tahun 2025
Naik Rp 17 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.594.000 per Gram
Harga Beras Dunia Turun
Ekspor Batubara dan CPO Mengancam Surplus Dagang
Perbankan Nasional Biayai Hilirisasi Batu Bara
Mengapa Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi Mewabah Lagi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









