Lingkungan Hidup
( 5816 )KPK Mencermati Serius Tanito Harum
KPK mencermati serius proses perpanjangan izin operasi PT Tanito Harum. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui data realisasi produksi dan penjualan batu bara Tanito Harum selama periode Januari hingga Juni 2019. Secara prinsip, perpanjangan operasional Tanito Harum tak jadi soal, asalkan luas area harus mengikuti UU Minerba, yaitu 15.000 hektare. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada kementerian terkait.
Tren Penurunan Harga Batu Bara, Emiten Fokus Efisiensi Biaya
Emiten pertambangan batu bara terus melakukan efisiensi dan menjaga volume produksi, untuk mengantisipasi tren pelemahan harga emas hitam yang diproyeksi akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Tren pelemahan harga batu bara terjadi sejak September 2018 sampai saat ini. Terakhir kali, kenaikan harga batu bara terjadi pada Agustus 2018, yang pada saat itu berada di level US$ 107,83 per ton. Harga emas hitam pada Juli 2019 kembali tergerus sebesar 11,73% menjadi US$71,92 per ton dibandingkan dengan bulan sebelumnya US$81,48 per ton. Para pelaku usaha batu bara akan mengoptimalkan biaya dan volume produksi pada semester kedua. Para pelaku bisnis batu bara dengan menerapkan efisiensi melalui pengkajian ulang pola penambangan, membuat biaya produksinya makin efisien.
Selain Minyak, Indonesia Bakal Defisit Gas di 2035
Indonesia terancam defisit gas pada tahun 2035 lantaran kebutuhan gas yang meningkat tak dibarengi dengan peningkatan cadangan gas baru. Pertamina berupaya mencari cadangan gas baru. Selain itu, Pertamina juga menyiapkan sejumlah infrastruktur baru seperti gudang gas atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
Pembangkit Energi Terbarukan, Pajak Ekspor Batu Bara Bisa Jadi Solusi
Kemenko Perekonomian mengusulkan penerapan pajak ekspor batu bara untuk memberikan insentif pada teknologi pembangkit energi baru terbarukan yang dinilai masih mahal. Usulan tersebut dikeluarkan mengingat kebijakan serupa juga berlaku pada pengembangan hilirasi minyak kelapa sawit yakni biodiesel di Indonesia. Insentif yang diberlakukan pada pengembangan biodiesel tersebut dapat diberlakukan juga pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkitan. Batu bara yang diekspor dikenakan pajak berupa carbon tax dan digunakan sebagai insentif teknologi pembangkit EBT.
Penerapan pajak ekspor batu bara pernah diterapkan antara tahun 2006 atau 2007, tetapi kebijakan itu dibatalkan. Hal itu lantaran pengusaha batu bara yang membawa kebijakan tersebut ke ranah hukum melalui mahkamah agung (MA). Pengajuan keberatan ke MA tersebut kemudian dikabulkan karena pengusaha tambang batu bara justru dikenakan double taxation akibat penerapan pajak ekspor tersebut.
Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh KPPU akhirnya bisa bernafas lega. Wasit persaingan usaha memutuskan mereka tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam. Ketujuh importir tersebut antara lain PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor. Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.
Pengusaha Kelapa Minta Perhatian
Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) meminta pemerintah memperhatikan industri perkelapaan nasional. Mereka menilai sektor ini memiliki potensi ekspor, namun banyak kendala sehingga sulit berkembang. Salah satu kendala adalah tidak adanya standardisasi harga kelapa. Kemudian, tidak adanya jaminan penampungan dan pemasaran hasil panen.
Perpekindo meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendirikan BUMN dan BUMD berupa industri terpadu pengolahan kelapa. Selain itu, pengusaha berharap ada perjanjian dengan negara lain agar produk kalapa Indonesia mendapat kemudahan ekspor dan keringanan bea masuk. Pemerintah juga harus melanjutkan program penyaluran bibit kelapa dan replanting perkebunan kelapa rakyat secara terpadu dan terintegrasi.
RI Siap Tanggapi Bea Biodiesel oleh Eropa
Pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk memberikan tanggapan atas proposal atau notifikasi bea masuk imbalan sementara (BMIS) produk biodiesel asal Indonesia yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (UE). Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan memanfaatkan seluruh pendekatan yang memungkinkan, termasuk menyampaikan argumentasi legal dan teknis agar terbebas dari tuduhan subsidi oleh UE atas produk biodiesel Indonesia.
[Opini] Gonjang-ganjing Harga Cabai
oleh: Jojo, mahasiswa doktoral Ilmu Ekonomi Pertanian IPB
Kini problem kelangkaan mendera komoditas cabai. Ancaman kekeringan akibat kemarau berkepanjangan menjadi pemicu melambungnya harga. Namun sejatinya fenomena ini bukan hal baru. Selama ini siklus pertanian mengandung karakteristik: ketidakpastian, musiman, mudah rusak dan pasokan tidak elastik.
Pemerintah harus hadir memberikan fasilitas distribusi karena cabai merupakan produk hortikultura yang mudah busuk. Ketersediaan mobil pendingin dan gudang pendingin di sejumlah sentra produksi perlu dipastikan. Selain itu, tata niaga pasar dan penguatan kelembagaan di tingkat petani perlu dibenahi.
KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara. KPK berkirim surat setidaknya kepada empat kementerian, termasuk Kementerian ESDM. Ditjen Minerba pun menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada 51 pemegang izin PKP2B untuk melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung ke end user. Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B.
Uni Eropa Bikin Susah Ekspor Indonesia
Kebijakan Uni Eropa yang akan mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) terhadap produk biodiesel Indonesia mulai September 2019, menambah hambatan atas kinerja ekspor. Hambatan tarif akan berlaku sementara, sebelum berlaku permanen selama lima tahun sejak Januari 2020. Kelompok barang lemak dan minyak hewani/nabati (di dalamnya termasuk biodiesel) selama ini menjadi kontributor terbesar kedua dalam ekspor non migas, yakni 10,89% pada semester I-2019. Sebagai catatan, Eropa merupakan peringkat terbesar kedua dalam penjualan biodiesel, yakni berkontribusi 15,48%.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









