Standar Baru Objek Pajak Ungkit PAD
Kemdagri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan PAD. Untuk itu, Kemkeu menerbitkan dua PMK, yaitu PMK-207 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK-208 tentang pedoman penilaian PBB-P2.
Direktur Eksekutif CITA menilai keluarnya dua PMK itu sebagai langkah tepat. Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, tidak disertai transfer of knowledge yang memadai.
Direktur Eksekutif CITA menilai keluarnya dua PMK itu sebagai langkah tepat. Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, tidak disertai transfer of knowledge yang memadai.
Tags :
#Pajak DaerahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023