Pinjaman Fintech Sudah Lebih dari Rp 20 Triliun
Jumlah tersebut meningkat dibanding Desember 2017 sebesar Rp 2,56 triliun. Deputi Direktur Pengaturan , Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK mengatakan jumlah peminjam sekitar 4 juta, artinya masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran fintech. Ia berharap peningkatan jumlah pinjaman tersebut dapat membantu masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
Kehadiran fintech sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tidak tercatat di OJK. Sepanjang 2018, Kemkominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.
Kehadiran fintech sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tidak tercatat di OJK. Sepanjang 2018, Kemkominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
30 Apr 2026
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Akseleran Cari Cara Pulihkan Pinjaman
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023