Insentif Pajak Obligasi di Reksa Dana diharapkan Berlanjut Hingga 2030
Insentif pajak penghasilan (PPh) obligasi sebesar 5% pada produk reksa dana diharapkan berlanjut hingga tahun 2030. Sementara itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 100/PP/2013, PPh atas Obligasi reksa dana akan dinaikan menjadi 10% mulai tahun 2021. Hingga saat ini industri reksa dana masih membutuhkan dukungan oemerintah salah satunya berupa insentif pajak.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023