Pajak Gagal Percepat Tagih Utang Wirajaya
MA tolak upaya kasasi KPP Madya Tangerang dalam kasus pailit Wirajaya. KPP Madya Tangerang ingin seluruh tagihan utang pajak sebesar RP9,11 miliar dilunasi , tanpa harus menunggu budel pailit laku terjual. Sampai saat ini utang pajak baru dibayar sebesar 30%.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Perang Global Picu Lonjakan Utang
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023