Tax Holiday di Persimpangan Jalan: Masihkah Relevan Menarik Investasi?
Rampungnya harmonisasi
perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 menandai
upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan tax holiday dengan rezim Pajak Minimum Global
(Global Minimum Tax/GMT). Namun di balik penyesuaian tersebut, muncul
pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tax holiday masih merupakan instrumen
yang paling tepat untuk mencapai tujuan investasi di tengah perubahan lanskap
perpajakan global dan besarnya biaya fiskal yang ditanggung negara?
Data Kementerian Keuangan
menunjukkan realisasi belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp530,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp84,3 triliun dialokasikan untuk mendukung
investasi, dengan tax holiday menjadi salah satu fasilitas terbesar. Di sisi
lain, policy gap Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai 1,81 persen terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB), mencerminkan besarnya potensi penerimaan yang
dilepas untuk mencapai tujuan pembangunan tertentu.
Dalam literatur kebijakan
fiskal, efektivitas tax holiday umumnya diukur melalui konsep additionality, yakni sejauh
mana insentif tersebut memengaruhi keputusan investasi. Semakin besar investasi
yang terjadi karena adanya fasilitas pajak, semakin tinggi efektivitas
kebijakan tersebut. Sebaliknya, apabila keputusan investasi lebih banyak
didorong oleh faktor lain, seperti besarnya pasar domestik, ketersediaan sumber
daya alam, atau kebijakan hilirisasi, maka manfaat tambahan dari tax holiday
menjadi lebih terbatas. Dalam kondisi tersebut, insentif berpotensi berubah
menjadi windfall benefit,
yaitu keuntungan fiskal yang diterima investor tanpa menghasilkan tambahan
investasi yang signifikan bagi perekonomian.
Berbagai kajian IMF,
OECD, Bank Dunia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama satu dekade
terakhir secara konsisten menyoroti keterbatasan tax holiday sebagai instrumen
penarik investasi. Dalam laporan bersama yang diterbitkan pada 2015, keempat
lembaga tersebut menilai insentif berbasis laba (profit-based incentives) seperti tax holiday
rentan menimbulkan windfall
benefit, menarik investasi yang bersifat footloose, memiliki biaya
fiskal yang tinggi, serta relatif mudah dimanfaatkan untuk perencanaan pajak
agresif. Karena itu, banyak negara didorong untuk menggeser kebijakan menuju
insentif berbasis biaya (cost-based
incentives) yang lebih langsung terkait dengan aktivitas investasi
riil.
Instrumen yang kerap
direkomendasikan antara lain investment
tax credit, percepatan penyusutan (accelerated depreciation), serta insentif untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan (research
and development/R&D). Berbeda dengan tax holiday yang
memberikan manfaat berdasarkan laba perusahaan, insentif tersebut dikaitkan
langsung dengan pengeluaran atau investasi yang benar-benar dilakukan sehingga
dinilai lebih tepat sasaran dan lebih mudah dievaluasi efektivitasnya.
Selain additionality, tingkat
kematangan industri penerima fasilitas juga menjadi faktor penting dalam
menilai efektivitas tax holiday. Hilirisasi nikel menjadi contoh yang relevan.
Nilai ekspor produk nikel Indonesia meningkat dari sekitar USD3,3 miliar pada
2014 menjadi lebih dari USD30 miliar pada periode 2022–2023. Perkembangan
tersebut menunjukkan semakin kuatnya posisi Indonesia dalam rantai pasok global
sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah sektor yang telah berkembang pesat
masih memerlukan tingkat dukungan fiskal yang sama. Karena itu, penerapan sunset provision atau
evaluasi berkala menjadi penting agar insentif tetap sesuai dengan kebutuhan
sektoral.
Perubahan lanskap
perpajakan global turut memperkuat urgensi tersebut. Sejak 2025, Indonesia
menerapkan GMT melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 dengan tarif minimum efektif 15
persen bagi kelompok perusahaan multinasional tertentu. Dalam rezim baru ini,
manfaat tax holiday menjadi lebih terbatas karena pembebasan pajak yang
diberikan tidak lagi otomatis menurunkan beban pajak global investor.
Rampungnya harmonisasi perubahan PMK 130/PMK.010/2020 menunjukkan bahwa
pemerintah mulai mengantisipasi perubahan tersebut, termasuk dengan mengkaji
desain insentif yang lebih selaras dengan perkembangan internasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023