Meterai Rp 10.000 Mulai Berlaku Tahun Depan
Mulai awal tahun depan, harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000 per meterai dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kepastian ini setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).
Saat menyampaikan tanggapan pemerintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan bea meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).
Postingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
30 Apr 2026
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023