UU Perlindungan Pekerja Migran Direvisi Pekan Depan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana segera membahas perubahan/revisi Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pekan depan. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Walkil Ketua baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam Rapat dengan Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Lembaga pelatihan Kerja (LPK) Kofuku, dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), Rabu (05/02/2025). "Rabu minggu depan mungkin akan kita bahas perubahan UU No.18 tahun 2017 sebagai perubahan yang ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, RSPU Baleg DPR RI dilakukan sebagai upaya menampung aspirasi pihak terkait. Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut, Apjati melalui DPR mendorong pemerintah agar merevisi juga Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2022 tentang tata cara penempatan awak kapal perikanan migran. Sebab saat ini banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal perikanan berbendera ABL PMI di kapal perikanan China tersebut paling banyak. (Yetede)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Fregat, Kapal Tempur Canggih Karya Anak Bangsa
29 Jun 2025
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023