Industri TPT Masih Menanti Keampuhan Lartas
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih menanti keampuhan larangan terbatas (lartas) impor dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan perubahan terakhir melalui Permendag 7/2024. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi menerangkan, ada perbaikan di Kuartal I-2024 dengan meningkatkan order UMKM/konveksi rumahan pasca terbitnya Permendag 36/2023. Dia mengatakan, 6-12 tahun pasca Permendag tahun 2023 ini di sahkan baru semua industri TPT bisa dapat pulih. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri PTP tumbuh 2,64% pada kuartal I-2024. Menanggapi data tersebut, Farhan mengatakan, pada kuartal IV-2023 industri TPT tertinggal minus 1,15% secara kuartal ke kuartal. "Jadi kalau pertumbuhan di kuartal I-2024 sudah psoitif, bisa jadi itu betul. namun memang efeknya belum sampai ke industri serat," kata dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Benahi Masalah Fundamental
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023