Ciptakan UMKM Berdaya Saing Global
JAKARTA,ID-Para pelaku UMKM diharapkan bisa bangkit kembali dan segera meng-upgrade kemampuan, sehingga bisa makin berdaya asing, tidak hanya didalam negeri melainkan juga di pasar global. Hal ini menyusul dikeluarkan permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada pekan lalu, yang disusul keputusan TikTok Indonesia unutk menutup layanan transaksi e-commerce pada TikTok Shop Indonesia secara resmi pada Rabu (04/10/2023) pada pukul 15.00 WIB. Menurut Direktur program Institute for Development of Economics and Finances (Indef) Esther Sri Astuti, Permendag Nomor 31 tahun 2023 dinilai sudah lebih baik dibandingkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Hal ini karena mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia dan memberi ruang promosi bagi produk Indonesia dalam social commerce. (Yetede)
Postingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023