;

Mengenal SPKLU, Pengertian, Tarif, dan Biaya Pembuatannya

01 Aug 2023 Tempo
Mengenal SPKLU, Pengertian, Tarif, dan Biaya Pembuatannya

PEMERINTAH terus meningkatkan jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Pembangunan SPKLU semakin banyak seiring dengan dikeluarkannya peraturan presiden tentang kendaraan listrik. PT PLN (Persero) telah membangun 616 unit SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan listrik negara ini berencana membangun 300 ribu unit fasilitas pengisian daya kendaraan listrik untuk mencapai target net zero emission di Indonesia pada 2060. Lalu, apa yang dimaksud dengan SPKLU? Berapa tarif dan biaya pembuatannya? SPKLU merupakan singkatan dari stasiun pengisian kendaraan listrik umum. Sesuai dengan namanya, stasiun ini ditujukan bagi pengguna kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik, untuk mengisi daya alias men-charge baterai kendaraannya. Singkatnya, sementara kendaraan berbahan bakar fosil mengisi BBM di SPBU, kendaraan listrik dapat mengisi daya baterai di SPKLU. Cara mengisi baterai kendaraan listrik di SPKLU adalah menggunakan steker. Di Indonesia, umumnya steker yang digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik adalah port jenis 2 tipe AC charging. Selain di Indonesia, port jenis ini digunakan di Eropa. Terdapat dua tipe steker jenis 2 tipe AC charging, yaitu pencocok untuk tujuh lubang dan pencocok lima lubang. Dua jenis steker lainnya adalah DC Charging CHAdeMo dan DC Charging Combo Tipe CCS2. Lama pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU pun bervariasi tergantung jenis stasiunnya. (Yetede)

Tags :
#Mobil #Listrik
Download Aplikasi Labirin :