;

Proyek Jumbo tanpa Aturan Lengkap

30 Jun 2023 Tempo
Proyek Jumbo tanpa Aturan Lengkap

BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan pada 10 Januari 2023, lembaga auditor negara ini menilai kelengkapan perencanaan dan regulasi turunan untuk proyek jumbo itu belum memadai. Sebagian besar temuan Auditorat Utama Keuangan (AUK) Negara III terkait ketidaksiapan otorita dan tim transisi yang mengurusi pemindahan pusat negara. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang membawahkan AUK III, mengatakan temuan itu bisa mengganggu koordinasi seluruh pihak yang berkaitan dengan IKN Nusantara. “Risiko regulasi menyebabkan belum ada kemandirian keuangan Otorita IKN,” kata Achsanul kepada Tempo, kemarin, 29 Juni 2023.

Dalam menyusun laporan dengan tujuan tertentu ini, BPK memeriksa berbagai lembaga sejak 29 Agustus hingga 5 Desember 2022. Di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), serta instansi lainnya di Jakarta dan Kalimantan Timur. Dalam bab ketiga laporan tersebut, auditor menyimpulkan regulasi untuk persiapan, pembangunan, ataupun pemindahan IKN belum lengkap. “Penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai,” demikian bunyi laporan BPK Seluruh rencana pembangunan ibu kota negara baru kini disokong UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN. Aturan itu diikuti penyusunan lima aturan turunan, salah satunya peraturan pemerintah (PP) soal pendanaan dan penyelenggaraan regulator daerah. Sisanya adalah empat peraturan presiden (perpres) untuk hal yang lebih teknis, seperti aturan OIKN, rencana induk, tata ruang, dan pengelolaan tanah. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :