Syarat Ketat Relaksasi Ekspor Konsentrat
JAKARTA,ID-Pemerintah mengevaluasi progres pembangunan fasilitas umum (smelter) oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP khusus setiap tiga bulan. Progres pembangunan smelter menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor konsentrat periode Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Bila progres pembangunannya tidak sesuai rencana kerja, izin ekspor konsentrat dicabut. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid yag ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Juni 2023 ini berbeda dengan peraturan sebelumnya terkait evaluasi progres smelter yang dilakukan setiap enam bulan. Terdapat lima komoditas yang diizinkan untuk diekspor hingga akhir Mei 2024 yakni tembaga, besi, timbal, seng, serta anoda slime. Lima perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) lima komoditas tersebut mendapatkan izin ekspor lantaran kemajuan smelter yang mereka bangun telah mencapai lebih dari 50% hingga 31 Januari 2023. (Yetede)
Tags :
#Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023