;

Syarat Ketat Relaksasi Ekspor Konsentrat

15 Jun 2023 Investor Daily (H)
Syarat Ketat Relaksasi Ekspor Konsentrat

JAKARTA,ID-Pemerintah mengevaluasi progres pembangunan fasilitas umum (smelter) oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP khusus setiap tiga bulan. Progres pembangunan smelter menjadi salah satu  syarat untuk memperoleh izin ekspor konsentrat periode  Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Bila progres pembangunannya tidak sesuai rencana kerja, izin ekspor konsentrat dicabut. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian  Mineral Logam di Dalam Negeri.  Beleid yag ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Juni 2023 ini berbeda dengan peraturan sebelumnya terkait evaluasi progres smelter yang dilakukan setiap enam bulan. Terdapat lima komoditas yang diizinkan untuk diekspor hingga akhir Mei 2024 yakni tembaga, besi, timbal, seng, serta anoda slime. Lima perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) lima komoditas tersebut mendapatkan izin ekspor  lantaran kemajuan smelter yang mereka bangun telah  mencapai lebih dari 50% hingga 31 Januari 2023. (Yetede)

Tags :
#
Download Aplikasi Labirin :