POLEMIK PASIR LAUT : KKP Janji Prioritaskan Domestik
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan prioritas itu membantah tudingan bahwa kebijakan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Nusantara (IKN). “Enggak ada ke situ, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (12/6). Trenggono menegaskan, ekspor pasir laut dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 (2) huruf C PP No. 26/2023. Dalam beleid itu, pasir laut bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, antara lain untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta FGD itu turut menghadirkan pakar yang mendukung pengerukan sedimentasi tidak akan menyebabkan masalah.
Tags :
#NiagaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023