Minim Partisipasi Publik Aturan Sedimentasi Laut
JAKARTA – Rendahnya transparansi dan partisipasi publik menjadi persoalan yang disoroti dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat masalah terbitnya aturan sedimentasi laut tersebut dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kemarin, 12 Juni 2023.
Hingga aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu, anggota Komisi Kelautan DPR, Slamet, berujar belum pernah mendengar adanya rancangan PP yang melibatkan publik. "Kami pun tahunya langsung muncul PP. Biasanya rancangan PP, ya, minimal ada angin-angin sayup terdengar bahwa akan ada PP," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Slamet khawatir kurang transparannya proses pembentukan PP tersebut menimbulkan adanya penumpang gelap. Karena itu, kata dia, pembahasan PP dan aturan turunannya perlu dilakukan secara terbuka. PP itu pun dianggap perlu diuji publik. Misalnya, soal dasar aturan hingga jurnal-jurnal ilmiah yang menjadi acuan terbitnya aturan tersebut.
Musababnya, Slamet melihat masih banyak keraguan dan potensi dampak terhadap lingkungan akibat aturan tersebut. Ia pun khawatir nantinya pengawasan terhadap penerapan aturan yang membuka keran ekspor pasir laut tersebut lemah sehingga justru hanya akan menguntungkan kelompok tertentu, alih-alih memberi dampak positif bagi negara. "Jadi, saya mengusulkan agar PP ini kemudian harus disampaikan kepada minimal Komisi IV karena kami tidak melihat adanya RPP hukum dan diajukan ke publik," kata Slamet. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023