Penagihan PNBP Lebih Tegas
Untuk mengerek penerimaan negara, pemerintah akan lebih tegas menindak perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban melunasi tunggakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Korporasi yang tidak segera membayarkan kewajibannya otomatis akan mengalami pemblokiran sejumlah layanan dan tidak bisa melakukan kegiatan ekspor untuk sementara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peemenkeu (PMK) No 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan revisi atas peraturan terdahulu, PMK No 155/2021. Secara umum, ada tujuh poin besar yang diubah melalui revisi regulasi yang disahkan pada 26 Mei 2023 tersebut.
Salah satunya adalah implementasi sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS) yang lebih ketat, seperti diatur dalam Pasal 182. Ketentuan itu berbunyi, pengelola PNBP dapat menghentikan layanan kepada perusahaan (wajib bayar) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar PNBP terutang,tidak memenuhi dokumen untuk monitoring dan verifikasi pembayaran, atau tidak mempertanggungjawabkan PNBP-nya.Selama ini, kebocoran penerimaan melalui sektor PNBP menjadi salah satu masalah yang menghambat laju pendapatan negara.
Kasus seperti itu kerap ditemukan di sektor komoditas berbasis sumber daya alam, seperti batubara dan sawit. Beberapa perusahaan terpantau sering mangkir dari kewajiban membayar tunggakan PNBP, tetapi masih tetap bisa mengekspor produk komoditasnya dengan leluasa. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu (DJA Kemenkeu) Wawan Sunarjo, Kamis (8/6) mengatakan, penerapan sistem blokir otomatis atau ABS yang lebih ketat itu bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar PNBP serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023