;

REVISI ATURAN OJK : MEMOMPA PERAN EKONOMI KERAKYATAN BPR BALI

Ekonomi Hairul Rizal 09 Jun 2023 Bisnis Indonesia
REVISI ATURAN OJK : MEMOMPA PERAN EKONOMI KERAKYATAN BPR BALI

Bank Perekonomian Rakyat atau BPR memainkan peran sentral guna menopang para pebisnis usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Bali. Revisi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan diyakini akan memompa performa BPR di Bali untuk pulih dari badai pandemi Covid-19 dan meningkatkan perannya untuk menyokong ekonomi kerakyatan Pulau Dewata. Diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) menjadi angin segar bagi pebisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali yang sudah lama menantikan aturan baru sebagai pedoman bagi mereka untuk melakukan eks pansi bisnis di luar pembia yaan.Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menunjukkan bahwa Provinsi Bali memiliki BPR dan BPR Syariah (BPRS) sebanyak 133 unit dengan total aset senilai Rp19,6 triliun.Tak ayal, Bali menjadi salah satu daerah yang sangat potensial untuk mengembangkan ekspansi bisnis BPR/BPRS.Bahkan, data dari Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) Bali menunjukkan bahwa sebanyak 41 BPR di Bali tercatat sudah memiliki aset di atas Rp100 miliar. Tak hanya itu, dua BPR di Bali juga tercatat memiliki aset di atas Rp1 triliun. 

Tak tanggung-tanggung, BPR di Bali membidik bisnis potensial, seperti valuta asing (valas), hingga mencatatkan namanya di Bursa Efek Indonesia melalui aksi penawaran perdana saham (initial public offering/IPO).Kini, angan ekspansi itu tinggal selangkah. BPR masih menunggu diterbitkannya ketentuan teknis berupa peraturan OJK (POJK) yang kini masih dimatangkan oleh regulator. Ketua Perbarindo Bali I Ketut Komplit sangat optimistis dengan UUP2SK yang dinilai akan membuat laju BPR makin kencang. Dia menilai, selama ini BPR hanya dibatasi pada bisnis pembiayaan. Pada bisnis ini, imbuhnya, BPR mesti bersaing dengan bank umum dan bank daerah yang jauh lebih menarik bagi debitur. Oleh karena itu, Ketut menilai bahwa saat ini adalah momentum bagi seluruh BPR untuk bisa memperkuat modal dengan melantai di pasar modal maupun mengembangkan unit usaha lainnya dengan mengoptimasi peluang di Pulau Dewata. Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Kristianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa saat ini POJK BPR masih dalam proses pembahasan oleh OJK. Kendati, Kristianti menyambut positif semangat BPR untuk melakukan ekspansi di luar pembiayaan sebagai penguatan modal. Dihubungi terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa pihaknya memerlukan penulisan kembali atau rewriting kebijakan guna memastikan apa yang dicantumkan dalam UU PPSK bisa diimplementasikan untuk kemajuan BPR.

Tags :
#Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :