Kapal Ikan Ilegal Masih Menjadi Ancaman
Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUU Fishing dinilai mengancam perairan Indonesia. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kapal ikan asing, tetapi juga kerap dilakukan kapal-kapal ikan Indonesia. Selama Januari-Mei 2023, aparat pengawasan kelautan dan perikanan KKP menangkap 70 kapal ikan ilegal, terdiri dari 61 kapal ikan Indonesia dan 9 kapal ikan asing. Dari Sembilan kapal ikan asing yang ditangkap, lima kapal perikanan berbendera Filipina, tiga kapal perikanan berbendera Malaysia, dan satu kapal perikanan berbendera Vietnam.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, Senin (5/6) di Jakarta, mengemukakan, peringatan Hari Internasional Perlawanan IUU Fishing tanggal 5 Juni masih menyisakan pekerjaan rumah dalam mengatasi praktik perikanan ilegal itu. Walaupun penangkapan kapal-kapal ikan asing ilegal oleh aparat cenderung menurun, masuknya kapal-kapal ilegal itu masih menjadi ancaman utama di wilayah perairan perbatasan. Ancaman itu antara lain oleh kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Di sisi lain, pelanggaran oleh kapal-kapal ikan Indonesia juga terus marak, antara lain berupa pelanggaran penggunaan alat tangkap dan pelanggaran wilayah tangkap. (Yoga)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023