Bau Benur di Aturan Ekspor Pasir Laut
JAKARTA - Ibarat deja vu, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengingatkan para pegiat lingkungan akan langkah pemerintah membuka keran ekspor benur lobster beberapa tahun lalu—sebelum akhirnya ditutup lagi setelah ada kasus korupsi. Musababnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan salah satu alasan keran ekspor pasir laut dibuka adalah maraknya penjualan pasir ilegal ke Singapura. "Ini sama seperti lobster yang banyak ekspor ilegal, lalu sempat diizinkan dan malah semakin gawat eksploitasinya," ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Parid Ridwanuddin, kepada Tempo, kemarin. Ekspor benur lobster dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Setelah Susi digantikan oleh Edhy Prabowo pada 2019, keran ekspor benih lobster itu kembali dibuka pada Mei 2020. Kala itu, ekspor diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat. Misalnya, kuota dan lokasi penangkapan benur harus sesuai dengan kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Eksportir juga harus melaksanakan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat. Kemudian, eksportir harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dikenai kewajiban membayar bea keluar dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk setiap satu ekor benih lobster. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023