;

Kenaikan Cukai Rokok Tunggu Restu DPR

30 May 2023 Kontan
Kenaikan Cukai Rokok Tunggu Restu DPR

Pemerintah telah memutuskan untuk kembali mengerek tarif cukai rokok di tahun depan. Namun, kebijakan ini ternyata masih perlu restu DPR. Terlebih, 2024 merupakan tahun pemilu. Seperti diketahui, keputusan kenaikan tarif cukai rokok telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu. Saat itu, Menkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus, yakni untuk tahun 2023 dan 2024 dengan rerata kenaikannya masing-masing sebesar 10%. Namun pada tahun ini, pemerintah mematok kenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5%, lebih rendah dibandingkan rerata kenaikan secara umum. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% pada tahun depan akan dibahas kembali bersama DPR RI sejalan dengan pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Di sisi lain, Askolani bilang, Pemilu 2024 bisa saja berdampak kepada penerimaan negara dari sisi setoran cukai rokok. Meski penerimaan cukai tak hanya bergantung pada besaran tarif, melainkan juga pada volume produksi. Dari data Kemkeu, realisasi penerimaan cukai rokok periode Januari hingga April 2023 sebesar Rp 72,35 triliun. Meski tahun ini tarif cukai telah naik 10%, realisasi tersebut malah terkontraksi 5,16% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp 76,29 triliun. Penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, pelunasan pita cukai yang lebih cepat pada tahun lalu. Kedua, pertumbuhan produksi yang menurun.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :