Siapa Diuntungkan Izin Ekspor Pasir Laut
JAKARTA -- Pembukaan keran ekspor pasir laut dikhawatirkan akan semakin mendorong eksploitasi besar-besaran wilayah perairan Indonesia. Kondisi ini dinilai menambah ancaman terhadap kelangsungan ekosistem laut, termasuk masyarakat di pulau-pulau kecil, yang selama ini telah terkena dampak bisnis penambangan pasir laut.
Merujuk pada data Minerba One Map Indonesia, yang diolah Auriga Nusantara, hingga akhir tahun lalu pemerintah telah menerbitkan 141 konsesi penambangan pasir laut, baik yang masih berupa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun yang telah dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) serta izin pertambangan rakyat (IPR). Luas area penambangan yang tersebar di wilayah Indonesia bagian barat dan tengah tersebut mencapai 131 ribu hektare, lebih dari dua kali luas wilayah DKI Jakarta.
Jika dirinci, sebanyak 21 izin kini telah memasuki fase operasi produksi dan 11 izin berstatus eksplorasi. Sisanya, dengan area terluas, masih berupa wilayah pencadangan yang semestinya belum dijamah aktivitas pengerukan pasir laut. "Tapi, pada kenyataannya, kami sering menemukan kegiatan penambangan dalam wilayah pencadangan," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jambore Christanto, kepada Tempo, kemarin. (Yetede)
Tags :
#EksporPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023