;

Dugaan Kebocoran Putusan MK Memenuhi Syarat untuk Dipolisikan

Ekonomi Yuniati Turjandini 30 May 2023 Investor Daily (H)
Dugaan Kebocoran Putusan MK Memenuhi Syarat untuk Dipolisikan

JAKARTA, ID- Dugaan pembocoran Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan sistem pemilu  oleh mantan Wamenkumham, Denny Indrayana memenuhi syarat  untuk dilaporkan ke kepolisian. Langkah Denny tersebut dinilai termasuk tindakan  pembocoran rahasia negara. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan  Jakarta pada Senin (29/05/2023) "Memang (dugaan kebocoran-red) itu memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia. (Putusan MK-red) tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya-nya sudah 6 banding 3?" ungkap Mahfud. Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim  mendapat informasi soal MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali  tertutup atau coblos partai. "MK sendiri sudah mengambil  tindakan kedalam. Tadi diberitahukan ke saya 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang bicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana),' " kata Mahfud MD. Mantan Ketua MK  itu menyebut MK sendiri baru akan menerima kesimpulan masing-masing pihak berperkara pada Rabu, 31 Mei 2023. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :