Dugaan Kebocoran Putusan MK Memenuhi Syarat untuk Dipolisikan
JAKARTA, ID- Dugaan pembocoran Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan sistem pemilu oleh mantan Wamenkumham, Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dilaporkan ke kepolisian. Langkah Denny tersebut dinilai termasuk tindakan pembocoran rahasia negara. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Senin (29/05/2023) "Memang (dugaan kebocoran-red) itu memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia. (Putusan MK-red) tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya-nya sudah 6 banding 3?" ungkap Mahfud. Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali tertutup atau coblos partai. "MK sendiri sudah mengambil tindakan kedalam. Tadi diberitahukan ke saya 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang bicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana),' " kata Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu menyebut MK sendiri baru akan menerima kesimpulan masing-masing pihak berperkara pada Rabu, 31 Mei 2023. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023