Kententuan Modal Minimum Asuransi Bakal Naik Sampai Rp 1 Triliun
JAKARTA, ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah melakukan kajian ulang terhadap ekuitas minimum dari industri perasuransian. Untuk perusahaan asuransi misalnya, ekuitas minimum akan naik 10 kali lipat sampai Rp 1 triliun di 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, kajian ulang tentang permodalan yang disyaratkan dalam POJK 67/2016 ditujukan untuk perusahaan asuransi eksisting maupun dalam rangka pendirian perusahaan baru. Sebab, modal minimum yang disyaratkan saat ini terlalu rendah dibandingkan risiko usaha yang melekat pada perusahaan asuransi. “Oleh karena itu, kami akan melakukan perubahan daripada POJK 67 Tahun 2016. Sekarang memang sedang kita edarkan (rancangan POJK) ke pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi untuk mendapatkan respons,” ungkap Ogi dalam konferensi pers terkait Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April secara daring, Jumat (5/5/2023). Dia memaparkan, ke depan OJK akan meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan asosiasi terkait bahwa ekuitas perusahaan asuransi yang dinaikkan dari saat ini Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023