Rasio Pajak Dibawah Rata-rata
JAKARTA — Tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang rendah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi otoritas fiskal dan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan berbagai strategi untuk menaikkannya. Pada 2022, rasio pajak Indonesia hanya 10,4 persen atau berada di bawah rata-rata negara-negara di dunia yang sebesar 13,5 persen. Dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan regional ASEAN, Indonesia juga tertinggal. Thailand memiliki rasio pajak sebesar 14,5 persen, Filipina 14 persen, dan Singapura 12,9 persen. Adapun tax ratio merupakan ukuran perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto (PDB). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, berujar bahwa otoritas pajak menghadapi tantangan dalam meningkatkan tax ratio. “Yang terus dilakukan adalah melakukan perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela, ekstensifikasi, dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 3 Mei 2023. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023