;

Izin Operasi Freeport Bisa Hingga 2071

02 May 2023 Investor Daily (H)
Izin Operasi Freeport Bisa Hingga 2071

JAKARTA, ID- PT Freeport Indonesia diproyeksikan  mendapat izin perpanjangan operasi selama 30 tahun atau hingga 2017. Hal ini merujuk pada pasal Undang-Undang Pertambangan Mineral dan batu Bara. Beleid tersebut  berbunyi jangka waktu operasi pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan smelter selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi  persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Freeport telah mengajukan permohonan perpanjangan operasi. Dia menyebutkan perpanjangan operasi Freeport diberikan setelah rancangan peraturan pemerintah rampung disusun. "Kitakan harus siapkan aturan-aturannya kan kita masih terus dalami. Ada PP untuk perpanjangan kontrak," kata Arifin di Jakarta, akhir pekan lalu. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada pertengah Februari 2023, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan permohonan perpanjangan izin operasi  Freeport pasca  2041.  MIND ID merupakan pemilik saham mayoritas dari Freeport Indonesia. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :