Izin Operasi Freeport Bisa Hingga 2071
JAKARTA, ID- PT Freeport Indonesia diproyeksikan mendapat izin perpanjangan operasi selama 30 tahun atau hingga 2017. Hal ini merujuk pada pasal Undang-Undang Pertambangan Mineral dan batu Bara. Beleid tersebut berbunyi jangka waktu operasi pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan smelter selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Freeport telah mengajukan permohonan perpanjangan operasi. Dia menyebutkan perpanjangan operasi Freeport diberikan setelah rancangan peraturan pemerintah rampung disusun. "Kitakan harus siapkan aturan-aturannya kan kita masih terus dalami. Ada PP untuk perpanjangan kontrak," kata Arifin di Jakarta, akhir pekan lalu. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada pertengah Februari 2023, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan permohonan perpanjangan izin operasi Freeport pasca 2041. MIND ID merupakan pemilik saham mayoritas dari Freeport Indonesia. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023