Izin Ekspor Freeport dan Amman Memantik Polemik
Keputusan pemerintah melonggarkan kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga memantik polemik.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan ini memberikan kepastian investasi. Di sisi lain, pemerintah melunak dan mengabaikan amanat UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beralasan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 lantaran kedua perusahaan itu belum menyelesaikan smelter. Merujuk progresnya, perpanjangan ekspor berlaku hingga Mei 2024.
Ihwal relaksasi ekspor konsentrat tak semata-mata lantaran alasan smelter. Sumber KONTAN menyebut, ada lobi-agar pemerintah mengizinkan ekspor hingga 2023. Pasalnya, salah satu perusahaan akan masuk bursa saham. "Saat ekspor distop, investor tak tertarik," bisik sumber itu.
Tags :
#EksporPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023