Sistem Kontrak dan Nasib Pekerja
Kian meluasnya praktik sistem kerja kontrak dan keengganan industri mengurangi ketergantungan pada staf kontrak kian mengancam posisi tawar dan kesejahteraan pekerja. Hasil survei terhadap 1.162 perusahaan yang dirilis JobStreet Indonesia, ”2022–2023 Outlook: Rekrutmen, Kompensasi, dan Benefit”, menunjukkan animo sebagian besar responden mem- pertahankan atau menambah jumlah staf kontrak dalam perekrutan tenaga kerja mereka (Kompas, 28/4). Sistem yang cenderung merugikan pekerja tak terampil ini menjadi problem besar bagi Indonesia karena sebagian besar tenaga kerja kita kurang terampil. Menurut data BPS, Agustus 2022, sebanyak 54,31 % angkatan kerja kita berpendi-dikan SMP ke bawah. Kebutuhan mengatasi angka pengangguran secepatnya dan ketidakmampuan menyiapkan angkatan kerja untuk beradaptasi dengan tuntutan pasar membuat pemerintah terkesan begitu gampang meliberalisasi pasar kerja.
Ada kebutuhan untuk menciptakan iklim investasi yang business friendly, yang diyakini akan menjanjikan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya. Dalam beberapa aspek, hal ini dilakukan dengan mengorbankan perlindungan terhadap pekerja. Serikat pekerja menganggap pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan UU penggantinya (UU No 6/2023) telah melempangkan jalan bagi kapitalisme dan perbudakan modern. Dibutuhkan formula seimbang serta adil antara tuntutan mewujudkan iklim investasi kondusif bagi penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan kewajiban negara memberikan perlindungan serta jaminan kehidupan yang layak bagi warganya. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023