;

Ombudsman: Pemda Harus Miliki Integrasi Kanal Pengaduan dengan Kemenaker

Ekonomi Yuniati Turjandini 28 Apr 2023 Investor Daily (H)
Ombudsman: Pemda Harus Miliki Integrasi Kanal Pengaduan dengan Kemenaker

JAKARTA, ID – Ombudsman menyatakan, dari pemantauan terhadap implementasi kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 ditemukan adanya akses yang terbatas pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota/kabupaten dengan website Posko Satgas THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ombudsman juga menilai pemerintah daerah (pemda) seharusnya memiliki integrasi kanal pengaduan dengan Kemenaker. “Sehingga terdapat beberapa laporan pengaduan yang tidak tercatat pada link website kementerian, koordinasi antar-Disnaker kota/kabupaten yang berjalan sendiri-sendiri dalam penanganan tindak lanjut pengaduan,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dihubungi pada Kamis (27/4/2023). Robert menjelaskan, pemerintah harus melakukan pemetaan tentang kondisi setiap perusahaan. Dari hasil pemantauan Ombudsman masih ada perusahaan yang memiliki kondisi arus kas keuangan terbatas, dalam artian bila harus membayarkan THR maka kegiatan operasi perusahaan akan berhenti. Ketiadaan pemetaan masalah yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah, berpotensi maladministrasi dalam hal kepastian direalisasikannya pembayaran THR, termasuk perihal kepastian perihal penegakan sanksi kepada perusahaan dimaksud. “Dalam klasifikasi seperti ini perlu didorong kesepakatan dan diawasi pemerintah mengenai skema pembayaran THR-nya,” kata Robert. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :