Tantangan Perwujudan Hak Asasi Petani
Ada yang terlewat ketika masyarakat Indonesia tengah merayakan Idul Fitri, yakni peringatan hari hak asasi petani Indonesia yang jatuh setiap 20 April. Padahal, di tengah harga pangan yang terus melambung tapi kesejahteraan petani semakin terpuruk, sudah sepantasnya kita mengarahkan perhatian kepada kaum tani, ujung tombak penyedia pangan negeri ini.
Ketetapan hak asasi petani merupakan hasil Konferensi Nasional Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani di Cibubur pada 2001. Konferensi ini juga menghasilkan Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia, yang kemudian pada 2018 berkembang menjadi Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP).
Kelahiran UNDROP menambah instrumen hak asasi manusia dalam kerangka hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ada 28 pasal dalam UNDROP. Namun, untuk mengukur situasi hak asasi petani di Indonesia, dapat mengacu pada tiga pasal kunci, yakni Pasal 17 tentang hak atas tanah, Pasal 19 ihwal hak atas benih, serta Pasal 15 mengenai hak atas pangan dan kedaulatan pangan. (Yetede)
Tags :
#PertanianPostingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023