JELANG LEBARAN : Kurir Perlu Siasati Larangan Truk
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan penyelanggara pos dan kurir barang menyiasati pembatasan operasional truk selama periode Angkutan Lebaran tahun ini. Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung menyatakan bahwa perusahaan pos dan kurir bisa menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap. “ melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik,” katanya dalam keterangan resmi Kamis (13/4). Dengan beleid itu, truk pengangkut pos tidak termasuk dalam barang yang dikecualikan selama mudik dan balik Lebaran. Menurutnya, imbauan ditujukan kepada seluruh anggota Asosiasi Perusahaan Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) dan pimpinan penyelenggara pos, didasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023