Pelaku Bisnis Berpeluang Memanfaatkan Kekayaan Hutan
Pengelolaan hutan lestari berbasis multiusaha kehutanan memberikan kesempatan pelaku usaha sektor kehutanan berkembang sekaligus mencapai target penurunan emisi karbon. Namun, peluang itu belum dioptimalkan pelaku usaha. Kebijakan multiusaha kehutanan diatur dalam UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justiano,dalam diskusi ”Bisnis Kehutanan Regeneratif”, di Jakarta, Selasa (11/4) menegaskan, kebijakan multiusaha kehutanan untuk memperkuat pengelolaan hutan lestari. (Yoga)
Tags :
#PengusahaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023