Aroma Tak Sedap di Tata Niaga Impor Bawang Putih
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma tidak beres dari perizinan dan aktivitas impor bawang putih. Wasit persaingan usaha ini menduga adanya kartel dan monopoli di pasar bawang putih.
Sebagai gambaran, total kuota perizinan impor (PI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk kebutuhan Ramadan ditetapkan sebesar 80.000 ton. Hingga akhir Maret lalu, impor bawang putih yang sudah masuk ke pasar dalam negeri sekitar 8.000 ton atau 10% dari total kuota impor.
Nah, seorang sumber KONTAN menyatakan, baru-baru ini pemerintah memberikan lagi kuota impor sebanyak 28.964 ton untuk enam perusahaan. "Ada yang mendapat 4.000 ton ada yang hampir 7.000 ton," kata dia sambil menunjukkan nama-nama perusahaan tersebut kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Sampai berita ini naik cetak, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum merespons permintaan klarifikasi dari KONTAN. Yang jelas, KPPU juga menyatakan telah mencium dugaan permainan dalam tata niaga impor bawang putih ini.
Kecurigaan KKPU itu bermula saat melihat harga bawang putih di pasaran yang relatif tinggi di kisaran Rp 40.000 per kilogram (kg). Padahal harga bawang impor di kisaran Rp 17.000-Rp 20.000 per kg.
Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala menyatakan, berdasar temuan KPPU, dugaan pelanggaran importir bawang putih mengarah kepada praktek kartel dan monopoli. KPPU menemukan indikasi kuat adanya penetapan harga bawang putih di tingkat importir dan distributor.
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023