260 Konsumen Perumahan di Bekasi Jadi Korban Pengembang Nakal
Pemerintah Kota Bekasi menyegel unit perumahan milik Perusahaan PT Hadez Graha Utama di Jatiasih, Kota Bekasi, Jabar. Pengembang membangun rumah di lahan milik orang lain serta tak mengantongi IMB. Sejauh ini, ada 260 warga yang telah membeli rumah yang dipasarkan pengembang tersebut. Camat Jatiasih Ashari mengatakan, perumahan yang disegel merupakan Perumahan Jatiasih Central City. Pemerintah menyegel perumahan itu lantaran pengembang belum mengantongi izin yang disyaratkan, salah satunya IMB.
”Masalahnya, mereka juga sudah menjual unit-unit yang ada,” kata Ashari, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (4/4) sore. Menurut Ashari, PT Hadez Graha Utama pernah mengajukan izin ke Pemerintah Kota Bekasi pada 2019 untuk pengembangan perumahan di lahan seluas sekitar dua hektar di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kecamatan Jatiasih. Namun, pengajuan izin itu tidak diproses pemeda karena lahan tersebut milik pihak lain. ”Tetapi, itu tadi, kenakalan pengembang. Mereka tidak memiliki izin, tetapi menjual unit dengan harga yang lebih miring daripada harga seharusnya dan membuat banyak masyarakat tertarik,” kata Ashari. (Yoga)
Tags :
#PerumahanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023