PENGHILIRAN SUMBER DAYA ALAM : PERSIAPAN MATANG LARANGAN EKSPOR MINERAL
Pemerintah melakukan beragam upaya untuk memastikan larangan ekspor mineral mentah bisa terlaksana pada 10 Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3/2022 yang hanya memperbolehkan penjualan komoditas itu setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, serta terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal terus mengendalikan ekspor mineral mentah agar terjadi penambahan nilai di dalam negeri. Dengan begitu, sumber daya mineral yang dimiliki Indonesia bisa memberikan impak lebih besar terhadap masyarakat. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa larangan ekspor mineral mentah bakal membawa manfaat yang cukup besar bagi perekonomian nasional. Contohnya larangan ekspor bauksit yang diperkirakan bisa menciptakan nilai ekspor hingga US$1,5 miliar, dan menyerap 7.600 tenaga kerja. Untuk memuluskan upaya larangan ekspor mineral mentah pada pertengahan tahun ini, pemerintah juga mendorong pengembangan industri hilir agar produk yang dihasilkan dari smelter di dalam negeri bisa terserap optimal. Secara terperinci,
Kementerian ESDM bakal membatasi industri yang menghasilkan nickel pig iron dan feronikel melalui pembatasan ekspor dengan mekanisme pengenaan bea keluar guna memastikan larangan ekspor nikel berlanjut. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan produksi Mix Sulphide Precipitate (MSP) dan Mix Hydroxide Precipitate (MHP) dari nikel kadar rendah sebagai bahan baku katoda baterai dengan meninjau kembali ketentuan Deep Sea Tailing Placement (DSTP) bagi fasilitas pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi. Untuk bauksit, Menteri ESDM berjanji akan memonitor dan mengawasi penyelesaian pembangunan delapan smelter yang belum selesai. Pemerintah juga terus mendorong percepatan fasilitas pemurnian produk alumina menjadi aluminium, sehingga dapat menyerap 4,3 juta ton produk alumina untuk menghasilkan sekitar 2 juta produk aluminium. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengatakan terdapat dua tantangan dalam target penghiliran. Pertama, dari sisi internal seperti kesediaan infrastruktur dan energi, baik jalan, pelabuhan, dan listrik di luar Pulau Jawa, terutama untuk mendukung kegiatan smelter. Adapun tantangan kedua, secara eksternal berupa resistensi dari pihak luar negeri terhadap kebijakan penghiliran maupun industri, serta produk penghiliran. Hal ini memunculkan gugatan dari negara-negara lain melalui lembaga-lembaga internasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023