IMPOR ILEGAL PAKAIAN BEKAS : Pemerintah Beri Alternatif Usaha
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan, aktivitas penjualan pakaian bekas hasil impor ilegal atau yang dikenal dengan istilah thrifting sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal. Hal itu pun telah banyak merugikan pemerintah, dan bisa memunculkan bahaya kesehatan bagi masyarakat. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya,” katanya, Senin (20/3). Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut impor ilegal pakaian bekas mengancam 1,09 juta tenaga kerja di sektor pakaian dan alas kaki. Pasalnya, kegiatan tersebut menambah beban sektor yang sedang lesu karena menurunnya permintaan ekspor. “Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390, dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” katanya. Banyaknya hal negatif yang disebabkan oleh praktik impor ilegal pakaian bekas, kata dia, membuat pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang belakangan menjadi tren.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023