Kemenaker: Regulasi Diterbitkan untuk Cegah PHK Lebih Luas
Kemenaker menilai penerbitan Permenaker No 5 Tahun 2023 diperlukan untuk mencegah PHK lebih luas di industri padat karya. Regulasi itu mengakomodasi permohonan fleksibilitas dari sejumlah asosiasi terkait dampak ketidakpastian situasi global. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3) menyatakan, Kemenaker mengeluarkan regulasi itu dengan sangat hati-hati. Pihaknya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait ketika menerima permohonan fleksibilitas jam kerja dari sejumlah asosiasi industri pada Oktober 2022. Asosiasi itu meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, dan Asosiasi Produsen Garmen Korea (KOGA) di Indonesia. Menurut dia, tidak ada regulasi ketenagakerjaan apa pun dan di mana pun yang eksplisit menyatakan bisa menihilkan PHK,termasuk Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Indonesia, menurut dia, tidak mengenal istilah ”no work, no pay” atau tidak ada kerja tidak ada upah. Dengan demikian, ketika pekerja menggunakan hak liburnya, pengusaha harus tetap membayarkan upahnya. Peraturan yang berlaku mulai 8 Maret 2023 itu mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor mengurangi waktu kerja dan membayarkan upah paling sedikit 75 %, guna menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha seiring dengan penurunan permintaan pasar karena dampak perubahan ekonomi global. Perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud mesti memenuhi kriteria, memiliki pekerja minimal 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja minimal 15 %. Industri itu meliputi industry tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023