DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI GLOBAL : Upah dan Jam Kerja Bisa Disesuaikan
Industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor diperbolehkan untuk menyesuaikan upah dan jam kerja guna menekan potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap pekerja secara masif di tengah krisis permintaan global. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa peraturan itu lahir setelah pemerintah merespons aspirasi sejumlah asosiasi industri berorientasi ekspor yang meminta fleksibilitas dalam penyesuaian waktu kerja dan upah.
Meskipun demikian, penyesuaian waktu kerja dan upah pada perusahaan yang termasuk dalam golongan itu hanya diberikan bagi produsen yang bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa. “Hanya untuk Amerika Serikat dan Benua Eropa, di luar itu tidak boleh ada penyesuaian upah dan penyesuaian waktu kerja.”
Penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah itu diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang harus dibuat secara tertulis dan memuat penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023