ANTISIPASI MACET LEBARAN : Truk Bakal Dilarang Jalan 10 Hari
Kementerian Perhubungan kemungkinan menerapkan larangan operasional truk dan kendaraan angkutan barang hingga 10 hari selama periode Angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memaparkan pelarangan operasional truk bertujuan memperlancar transportasi selama periode mudik dan balik Lebaran tahun ini. Menurutnya, pelarangan truk akan dilakukan mulai 18—21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023, sementara arus balik akan dimulai pada 24—26 April 2023. Namun, dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29—30 April hingga 1 Mei 2023. “29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di 3 hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang [pergerakan angkutan barang],” katanya dalam Konferensi Pers Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/3).
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023