KEUANGAN DAERAH, Pengadaan Kendaraan Dinas Dikritik
Pemprov DKI Jakarta mengajukan pengadaan mobil dinas berjenis jip untuk gubernur dan ketua DPRD. Langkah ini menuai kritik dan dinilai belum mendesak. Dalam laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemprov DKI Jakarta mengajukan belanja kendaraan dinas berjenis jip, masing-masing untuk gubernur dan ketua DPRD, berkapasitas isi silinder maksimal 4.200 cc. Pagu anggarannya Rp 2,37 miliar per kendaraan. Menurut Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono, pengadaan itu mengacu pada Permendagri No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemda.
”Kepala daerah yang lalu juga menggunakan mobil yang sama. Mobil dengan spek yang sama, dan itu berlaku tidak hanya di Jakarta,” ujar Joko di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/3). Adapun kendaraan dinas saat ini sedang dalam proses pengalihan kepemilikan yang dulunya dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Menurut ketentuan berlaku, kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun berhak memilikinya dengan harga terjangkau. Joko menambahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selama ini masih memanfaatkan kendaraan dinas, haknya sebagai Kepala Sekretariat Presiden, berupa Kijang Innova. (Yoga)
Tags :
#Pemerintah DaerahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023