;

Aturan Kaku Impor KRL Bekas

Ekonomi Yuniati Turjandini 28 Feb 2023 Tempo (H)
Aturan Kaku Impor KRL Bekas

Sejumlah pengamat mendesak pemerintah bersikap realistis dalam penegakan aturan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB) di sektor perkeretaapian. Ketua Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, mengatakan pembelian rangkaian kereta bekas dari luar negeri masih bisa diakali agar sesuai dengan target pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). "Seluruh produk kereta bekas masih melewati proses rekondisi yang dikerjakan talenta lokal, otomatis ada kandungan TKDN," tuturnya kepada Tempo, kemarin. Aturan teknis impor BMTB yang tercantum dalam Permenperin No 14 Tahun 2016 sebelumnya mengganjal upaya pengadaan armada KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diusulkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Jika bisa dibeli, pesanan kereta bekas dari Jepang itu akan menggantikan 29 rangkaian kereta KRL Jabodetabek yang bakal pensiun pada 2023-2024.

Rancangan pengadaan total 348 unit KRL Type E217 untuk periode itu sudah diusulkan KCI kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak September 2022. Namun izin impor tidak bisa terbit karena nihilnya rekomendasi dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Menurut Darmaningtyas, strategi peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor di bidang perkeretaapian belum disesuaikan dengan kapasitas produksi dalam negeri. Dia pun ragu KRL buatan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA sudah sesuai dengan target TKDN. "Justru KRL INKA yang merupakan produk impor dan bisa memicu peningkatan tarif KRL karena nilai investasinya tinggi," ujar dia. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :