Batas Harga Mobil Hemat Energi Bakal Dinaikkan
Pemerintah berencana menaikkan harga batas atas mobil hemat energi atau low cost green car sebesar Rp 5 juta seiring dengan kenaikan harga bahan baku. Meski demikian, pelaku industri otomotif belum tentu akan langsung meningkatkan harga jual produknya lantaran pasar mobil tersebut sensitif terhadap perubahan harga. Nilai jual maksimal kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC) tertera dalam Permenperin No 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Pasal 4 peraturan itu menyebutkan, KBH2 memiliki motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder hingga 1.200 mililiter (cc) atau motor bakar nyala kompresi (diesel) berkapasitas isi silinder hingga 1.500cc. Harga jual paling tinggi KBH2 sebesar Rp 135 juta.
Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan alat Pertahanan Kemenperin Dodiet Prasetyo mengatakan, harga itu akan dinaikkan sebesar Rp 5 juta. ”Kenaikan harga (batas atas itu) dilatarbelakangi oleh inflasi dan kenaikan harga bahan baku mobil, seperti logam, plastik, dan karet,” ujarnya saat ditemui setelah diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri di Jakarta, Kamis (23/2). Terkait rencana kenaikan angka batas atas KBH2 tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy Suwandi mengatakan, harga jual mobil tidak akan serta- merta naik. Sebab, pangsa pasar KBH2 merupakan kelompok yang mementingkan harga sebagai pertimbangan dalam membeli mobil. (Yoga)
Tags :
#MobilPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023