DKI Siapkan Aturan Beli Kendaraan Dinas Listrik
22 Feb 2023
Kompas
Pada 2023, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI akan mengadakan 21 unit kendaraan listrik yang akan menjadi kendaraan dinas operasional, di antaranya untuk gubernur, sekda, asisten sekda, inspektorat, dan kepala Bappeda. BPAD membutuhkan peraturan kepala daerah sebagai dasar pengadaan. ”Tinggal mengubah satu pasal bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Proses revisi perkada melalui Kemendagri,” ujar Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi, Selasa (21/2). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023