DJP: 54,3 Juta NIK Sudah Menjadi NPWP
JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan integrasi 54,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 10 Februari 2023 lalu. Pemerintah menargetkan dapat merampungkan integrasi terhadap 69 juta NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi pelayanan perpajakan. “Kami mencoba mengimplementasikan NIK sebagai NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan,” ucap dia dalam media visit ke kantor B-Universe di Jakarta, Senin (13/02/2023). Integrasi ini, kata Suryo, diharapkan akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Bila ada satu identitas yang padu antarsistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih sederhana. “Saya menghimbau kepada teman-teman wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, agar lebih nyaman menikmati layanan online dari DJP,” kata Suryo. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023