MEGAPROYEK IKN : Mengejar Komitmen Investor
Nusantara, pusat pemerintahan baru yang menjadi megaproyek terbesar sepanjang sejarah terus ‘dijual’ oleh pemerintah kepada investor.Ibu Kota Negara (IKN) pengganti Jakarta itu diklaim menjadi ladang investasi prospektif, dilengkapi dengan desain yang cukup menarik dan ramah lingkungan.‘Cuap-cuap’ pejabat negara itu memang cukup wajar, mengingat terbatasnya kantong pemerintah sehingga tak mampu memenuhi semua kebutuhan pembiayaan yang diestimasi mencapai Rp466 triliun.Dari jumlah tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya akan berkontribusi sebesar 20%, sedangkan sisanya murni swasta maupun kerja sama pemerintah dan badan usaha alias KPBU.Antusias investor terhadap megaproyek itu pun tak bisa dibilang kecil. Setidaknya ini tergambar dari masuknya 90 Letters on Intent (LoI) atau pihak yang berminat terhadap peluang investasi di Pulau Kalimantan itu.Sayangnya, komitmen investasi secara riil masih amat terbatas. Sejauh ini, investasi riil yang telah dikomitmenkan hanya bersumber dari Konsorsium CCFG Corp. dan PT Risjadson Brunsfield Nusantara senilai Rp30,8 trilliun.Kemudian, Korea Land and Housing Corp dengan investasi Rp8,65 trilliun dan PT Summarecon Agung Tbk. sebesar Rp1,67 trilliun. Alhasil, rencana dari komitmen investasi baru senilai Rp41,12 triliun.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, pun masih bungkam saat ditanya perihal potensi investasi dari minat yang masuk ke kantong Badan Otorita saat ini.
Saat ini Otorita IKN tengah menunggu kepastian terkait dengan rencana investasi tersebut oleh para investor melalui dokumen studi kelayakan yang akan diberikan.“Mereka [investor] kan yang hitung, mereka yang akan menaruh angkanya,” kata Bambang, Kamis (2/2).Sejatinya, pemerintah telah memutar otak untuk dapat menarik komitmen hingga realisasi investasi di IKN dengan cepat. Insentif tentunya masih menjadi pemanis utama untuk melicinkan aliran modal ke Nusantara. Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar.Pun dengan supertax deduction, yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan dengan fasilitas yang berlaku secara reguler.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023